REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung belum menentukan sikap atas keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak permohonan banding atas pembatalan Surat Ketetapan Pemberhentian Penuntutan (SKPP) perkara yang menimpa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto, Kejaksaan Agung masih menunggu surat putusan resmi dari Pengadilan Tinggi DKI terkait penolakan tersebut. Setelah itu, baru mereka akan mengkaji tindakan yang akan diambil atas penolakan banding ini.
''Kejaksaan belum menerima pemberitahuan putusan secara resmi dari Pengadilan Tinggi DKI,'' ungkap Didiek saat dihubungi Republika, Ahad (6/6).
Pengadilan Tinggi menolak banding yang diajukan Kejaksaan Agung. Gugatan praperadilan terhadap SKPP diajukan oleh Anggodo Widjojo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Atas keputusan itu Kejaksaan Agung mengajukan banding.