Kamis 03 Jun 2010 23:01 WIB

Ismeth Abdullah Masih Pimpin Kepri dari Balik Penjara

Rep: Antara/ Red: Budi Raharjo
Ismetg Abdullah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor
Foto: Puspa Perwitasari/Antara
Ismetg Abdullah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor

REPUBLIKA.CO.ID,BATAM--Meski kasus korupsi mobil pemadam kebakaran (damkar) yang menjeratnya sudah disidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Ismet Abdullah belum juga dinonaktifkan oleh Presiden. Ismeth pun berarti masih memimpin Propinsi Kepulauan Riau dari balik penjara Cipinang, Jakarta.

''Pak Ismeth masih pimpin Kepri, belum ada keputusan dari Menteri,'' kata Pejabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Arifin di Batam, Kamis (3/6).

Menurut dia, Ismeth belum nonaktif dari jabatan Gubernur Kepri karena belum ada surat Mendagri walaupun sudah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran. Para Kepala Dinas dan Pejabat Sekda, kata dia, terus berkoordinasi dengan Ismeth Abdullah melalui telepon. ''Kalau ada hal yang insidentil, maka diadakan rapat di Jakarta,'' jelasnya.

Para Kepala Dinas dan Pejabat Sekda juga rutin ke Cipinang untuk mengurus surat menyurat pemerintah yang tidak bisa diwakilkan Pejabat Sekda. Terakhir Ismeth juga menjabat Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Batam, Bintan, dan Karimun. Terkait jabatannya itu, meski sudah berada di LP Cipinang Ismeth masih sempat merombak struktur Badan Pengusahaan Batam awal pekan ini.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan meski Ismeth sudah duduk di kursi terdakwa, namun statusnya masih tersangka. Penonaktifan Ismeth masih menunggu keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Mendagri membantah jika penonaktifan Ismeth sengaja diulur-ulur menunggu Pilkada Kepri selesai.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement