Rabu 02 Jun 2010 23:31 WIB

Susno Batal Dipindahkan dari Rutan

Rep: C01/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komjen Pol Susno Duadji akhirnya batal untuk pindah dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok ke safety house LPSK. Polri bersikukuh menahan Susno di Rutan karena status Susno sebagai tersangka.

Menurut Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, Polri beralasan bahwa terdapat Undang-Undang yang mengatur bahwa Polri berhak melakukan penahanan kepada tersangka. "Sehingga dengan tidak mengurangi rasa hormat kepada LPSK, Polri merasa tetap menginginkan Susno untuk berada di rutan kelapa dua," ujar Semendawai kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/6).

Meski demikian, Semendawai merasa yakin Susno akan mendapat perlakuan yang layak di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.  Polri pun, kata dia, telah memberi jaminan terhadap keamanan mantan Kabareskrim tersebut.

"LPSK juga mempunyai akses khusus untuk melakukan pemantauan terhadap SD di Rumah Tahanan Kelapa Dua,"jelas Semendawai. Oleh karena itu, Semendawai mengaku LPSK akan melakukan pendampingan kepada Susno terkait statusnya sebagai saksi dan tersangka.

Namun, Semendawai mengaku LPSK tidak akan masuk dalam substansi perkara. Menurutnya, LPSK hanya akan melakukan pendampingan untuk memastikan tidak terjadi tekanan-tekanan oleh penyidik.

Sementara itu, Plt bidang Hukum, Diseminasi dan Humas Polri, Teguh Soedarsono menyatakan Polri akan merugikan institusi sendiri jika melanggar apa yang telah dijaminkan tersebut. "Polri akan bunuh diri bila ada perlakuan yang melanggar kooridor UU.No 13 tahun 2006." Jelas Teguh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement