REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung pertanyakan surat izin penindakan polisi untuk jaksa. Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Penggawasan, Marwan Effendy, surat tersebut belum menjelaskan apa bentuk tindakan kepolisian terhadap dua jaksa kasus Gayus Tambunan yang disebut dalam surat tersebut.
"Kami akan kirimkan surat minta keterangan seperti apa bentuk penindakan polisional yang akan diambil terhadap dua jaksa tersebut," ujar Marwan selepas pelantikannya sebagai Jamwas, Kamis (27/4).
Ia mengindikasikan bahwa surat izin yang dikirimkan kepolisian multi tafsir. Pasalnya, kepolisian sudah pernah meminta izin pemanggilan jaksa untuk pemeriksaan. Dari itu, bisa jadi surat terakhir yang mereka kirimkan terkait penggeledahan, penahanan, atau penetapan tersangka terhadap para jaksa.
Menurut Marwan, lebih baik kalau kepolisian mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) langsung. Kejaksaan, menurut dia, tak akan menghalang-halangi jika para jaksa ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya dong, pasti kita izinkan. Kami juga sudah berkomitmen dengan Satgas (Anti Mafia Hukum) kalau ada jaksa yang terlibat (kasus Gayus), harus ditangani pihak lain supaya fair. Kalau misalnya Gedung Bundar (Jampidsus) yang menangani kan jadinya tidak fair," jelas Marwan.
Sebelumnya, di Gedung DPR, Rabu (26/5) kemarin, Marwan mengatakan, kepolisian sudah mengirimkan surat izin penindakan kepolisian untuk dua jaksa yang menangani kasus Gayus. Dua orang jaksa tersebut kata dia berinisial CI dan P.