Jumat 28 May 2010 04:14 WIB

AM Fatwa: Hari Lahir Pancasila 18 Agustus

Rep: andri saubani/ Red: taufik rachman
AM fatwa
Foto: matanews.com
AM fatwa

REPUBLIKA.CO.ID,REPUBLIKA.CO.ID,AKARTA – Peringatan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 2010 mendatang oleh MPR, disoal salah satu anggotanya sendiri. Anggota MPR, AM Fatwa menilai, penetapan tanggal 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila tidak memiliki landasan konstitusional.

“1 Juni tidak pernah mendapatkan legalitas,” kata AM Fatwa, kepada Republika, Kamis (27/5). Sebagai informasi, MPR akan menyelenggarakan peringatan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 2010 mendatang. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengkonfirmasi kehadirannya dan siap berpidato dalam peringatan Hari Lahir Pancasila tersebut.

Fatwa khawatir, upacara 1 Juni 2010 di MPR nanti akan menjadi preseden peringatan Hari Lahir Pancasila jatuh tiap tanggal 1 Juni. Mengaku sebagai pelaku sejarah, menurut Fatwa, 1 Juni adalah tanggal saat Presiden petama RI, Soekarno mengenalkan istilah Pancadarma atau Pancasila dengan urutan kata Ketuhanan sebagai sila terakhir dan Kebangsaan sebagai sila pertama.

Adapun Hari Pancasila yang benar, kata Fatwa, adalah tanggal 18 Agustus sebagaimana telah ditetapkan melalui Keppres No 18 tahun 2008 yang menetapkan 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi. “Artinya Pancasila yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 itu kesepakatan nasional terakhir,” kata Fatwa.

Fatwa menilai, kehadiran Presiden dalam peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni nanti sebagai legitimasi atas ideologi suatu partai, yakni PDI Perjuangan. PDI Perjuangan memang telah menjadikan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila sekaligus ideologi dan manifesto politik PDI Perjuangan yang bersifat final.

Menurut Fatwa, jika Pancasila diperingati secara resmi tiap tanggal 1 Juni, alkan menimbulkan reaksi, gejolak dan dampak politik lainnya. Alasannya, wacana Piagam Jakarta yang menambahkan kalimat Dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya pada sila pertama Pancasila bisa dibuka kembali. “Padahal perdebatan soal Pancasila sudah ditutup pada amandemen UUD 1945 tahun 2002,” tambah Fatwa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement