Rabu 26 May 2010 21:33 WIB

Polri Belum Tentukan Sidang Kode Etik Lanjutan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Setelah menyidangkan Kompol Arafat dalam sidang kasus pelanggaran kode etik dan disiplin anggota kepolisian, Mabes Polri hingga kini belum menentukan sidang lanjutan  yang sama. "Hingga kini saya belum menerima informasi soal sidang pada pekan ini," kata Wakil Kepala Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Zaenuri Lubis, di Jakarta, Rabu (26/5).

Ia mengatakan, sidang pelanggaran kode etik dan disiplin masih menunggu kesiapan terperiksa, pendamping terperiksa dan hakim. Lubis juga belum bisa memastikan apakah sidang itu berlangsung secara terbuka atau tertutup.

Dua pekan lalu, Polri menggelar sidang pelanggaran kode etik secara terbuka dengan terperiksa Kompol Arafat. Namun Polri hanya membuka satu kali sidang, sedangkan sidang berikutnya hingga vonis putusan berlangsung tertutup.

Polri berdalih bahwa terbuka atau tertutup bukan atas perintah Polri, tapi keputusan hakim yang memeriksa. Pada Selasa (18/5), majelis sidang pelanggaran kode etik Polri merekomendasikan supaya Kompol Arafat dipecat karena melanggar berbagai kode etik kepolisian.

Di akhir sidang, hakim pemeriksa memutuskan tiga hal buat Arafat yakni terbukti melanggar kode etik, melakukan perbuatan tercela dan menyatakan Arafat tidak lagi layak menjadi anggota Polri. Arafat dalam sidang itu terbukti melanggar pasal 5a, 5b, 7 ayat 1, 7 ayat 4 dan 10 ayat 2 Peraturan Kapolri No 7 tahun 2006 tentang kode etik kepolisian.

Pasal 5a tentang tidak menjaga citra Polri, pasal 5b tentang perbuatan tidak sesuai dengan misi dan misi Polri, pasal 7 ayat 1 tentang memegang garis komando dan pasal 7 ayat 4 tidak melaksanakan perintah dinas dan pasal 10 ayat 2 tentang menghindari perbuatan tercela.

Salah satu perbuatan tercela yang dipermasalahkan dalam sidang, Arafat sebagai penyidik telah bertemu dengan pihak-pihak yang berperkara di luar ruang pemeriksaan. Arafat dan tujuh perwira Badan Reserse Kriminal Polri diduga melanggar etika dan disiplin anggota Polri karena diduga terlibat rekayasa penyidikan kasus pencucian uang Rp25 miliar milik Gayus Tambunan, staf Ditjen Pajak.

Akibat rekayasa itu, Gayus divonis bebas di PN Tangerang. Hingga kini, baru Arafat yang menjalani sidang pelanggaran kode etik dan displin, sedangkan tujuh lainnya masih belum.

Mereka adalah mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji, mantan Direktur II Bareskrim Brigjen Pol Edmond Ilyas, Direktur II Bareskrim Brigjen Pol Radja Erizman, penyidik Kombes Pol Pambudi Pamungkas, penyidik Kombes Pol Eko Budi Sampurno, penyidik AKBP Mardiyani dan penyidik AKP Sri Sumardini.

AKP Sri kini juga ditahan penyidik Polri karena menjadi tersangka kasus suap saat menjadi penyidik kasus Gayus. Sedangkan Susno ditahan sebagai tersangka kasus suap ikan arwana.

sumber : Ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement