Rabu 26 May 2010 02:11 WIB

Kuasa Hukum Susno Langsung Ajukan Replik

Rep: C01/ Red: Budi Raharjo
Susno Duaji
Foto: Wisanggeni/Antara
Susno Duaji

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tim kuasa hukum tersangka kasus Arowana, Komjen Pol Susno Duadji, tidak mau berlama-lama mengajukan tanggapan (replik) atas jawaban dari gugatan praperadilan yang disampaikan Selasa (25/5). Setelah satu jam sidang, tim meminta diberikan waktu hingga pukul 14.00 WIB untuk menyampaikan replik.

''Demi prinsip sidang yang cepat dan sederhana, kami langsung akan mengajukan replik,'' ujar kuasa hukum Susno, Henry Yosodiningrat ketika sidang praperadilan di Ruang Utama, Oemar Senoadji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu, kuasa hukum Polri, Kombes Pol Iza Fadri, telah menjawab gugatan pemohon terhadap penangkapan mantan kabareskrim Polri yang dilakukan pada 10 Mei 2010 itu. Menurut Iza, penangkapan telah sesuai dengan prosedur karena penyidik disertai dengan surat penangkapan no.pol:SP.Kap/16/V/2010/Pidkor & WCC.

Iza pun mengatakan, penyidik mempunyai alat bukti yang cukup untuk melakukan penangkapan. Kelengkapan alat bukti tersebut sesuai dengan SKep/1205/IX/2000 tanggal 11 September 2000 tentang Pedoman Administrasi Penyidikan Tindak Pidana. ''Bukti permulaan yang cukup ialah alat bukti untuk menduga adanya suatu tindak pidana dengan mensyaratkan adanya minimal laporan polisi ditambah dengan salah satu alat bukti yang sah,'' jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement