REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berusaha mempertahankan empat penyidiknya yang bakal ditarik kembali ke Mabes Polri. ''Belum ada keputusan mengembalikan mereka atau tidak. Kita sampaikan empat penyidik masih kita perlukan untuk pemeriksaan yang dilakukan KPK. Kapolri memahami hal itu,'' ungkap juru bicara KPK, Johan Budi SP, di Jakarta, Jumat (14/5).
KPK bersikukuh mempertahankan para penyidik itu lantaran keterbatasan jumlah personil. Di satu kasus, ujar Johan, anggota tim penyidiknya terdiri dari beberapa orang. Dia menambahkan, jika terjadi pergantian yang baru, kecepatan penanganan kasus bakal berkurang. Di sisi lain, harus ada pula proses seleksi yang setidaknya butuh waktu tiga bulan. Sementara, masyarakat menuntut agar kasus diselesaikan cepat.
Johan tak menampik, jika nantinya muncul wacana penyidik independen seperti saat mencuat ketika KPK dipimpin Taufiequrachman Ruki. Tapi, wacananya tenggelam pada tahun 2009. ''KPK harus mengetahui proporsinya. Yang bisa mengubah UU 30 Tahun 2002 tentang KPK adalah DPR,'' ujarnya.
Beberapa hari lalu, Mabes Polri meminta empat penyidiknya untuk kembali. Dari keempat penyidik itu terdapat penyidik yang menangani kasus dugaan suap oleh Anggodo Widjojo. Mabes Polri beralasan, keempat penyidik itu akan dimutasi atau mendapatkan penghargaan kenaikan pangkat.