Jumat 14 May 2010 02:46 WIB

Gayus Gugat Pencopotan Dirinya

Rep: teguh firmansyah/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mantan Pegawai Ditjen Pajak Gayus HP Tambunan menggugat Kementrian Keuangan terkait pemberhentian status kepegawaiannya. Keberatannya itu diajukan langsung ke Badan Pertimbangan Kepegawaian di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk diproses.

Sekretaris Jenderal Kementrian Keuangan Mulia Nasutian mengatakan Gayus mengajukan keberatan soal pemberhentian dirinya melalui pengacaranya ke badan kepegawaian.

Salah satu alasan yang digunakan Gayus, kata dia, adalah belum adanya cukup bukti terkait dengan penghentian mantan pegawai pajak golongan III A Direktorat Keberatan dan Banding Kementrian Keuangan itu. "Belum cukup, bukti alasannya," ujarnya, di Jakarta,Kamis (13/5).

Meski demikian pemerintah, menurut Mulia telah melakukan penghentian sesuai dengan aturan yang berlaku. Prosesnya sudah dijalankan dari mulai pemanggilan dan pemeriksaan di Pajak, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan sampai dengan menteri keuangan. "Kita sudah punya segala bukti,"

Semua proses keberatan yang diajukan oleh Gayus, lanjut Mulia, telah direspon dan ditanggapi oleh Badan Kepegawaian.

Sebagaimana diketahui Kementrian Keuangan secara resmi telah memecat Gayus Tambunan, sebagai pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Pajak Senin (5/4). Pemecatan tersebut diputuskan dalam surat Keputusan Menkeu No. 144/KMK.01/ UP.92/2010. MPN. Gayus sempat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, namun dia dinilai Mangkir karena berada di Singapura.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement