Selasa 11 May 2010 22:38 WIB

Gubernur Kepri Minta Didatangkan Saksi Ahli

Rep: Indah Wulandari/ Red: Budi Raharjo
Gubernur Kepri Ismeth Abdullah di sidang Pengadilan Tipikor
Foto: Puspa Perwitasari/Antara
Gubernur Kepri Ismeth Abdullah di sidang Pengadilan Tipikor

REPUBLIKA.CO.ID -JAKARTA--Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah, mengatakan pengadaan mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam telah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum. Ismeth juga menilai jaksa penuntut umum tak memenuhi haknya untuk mendatangkan saksi ahli.

''Dakwaan jaksa dalam perkara ini sangat berbeda dengan fakta persidangan,'' jelas pengacara Ismeth, Luhut Panggaribuan, dalam pembacaan nota keberatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/5).

Ismenth mengungkapkan, pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di wilayah yang dipimpinnya dulu itu berkarakter unik. Yakni, untuk menjaga iklim investasi kondusif di Batam agar tujuan otorita tercapai. Kegiatannya pun bertanggung jawab langsung ke Presiden. Dalam eksepsinya, dia juga menyatakan jaksa tak memenuhi ketentuan dalam Pasal 65 Jis, pasal 116, Ayat (4) dan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP. Yakni tersangka atau terdakwa berhak mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus untuk memberikan keterangan yang menguntungkan dirinya.

Namun, pada tahap pemeriksaan, penyidik tak memperkenankan Ismeth mengajukan saksi ahli. Padahal dalam pemeriksaan tanggal 3 Maret 2010, penyidik menanyakan pada terdakwa apakah menghendaki didengarkannya keterangan dari pihak lain. Padahal, imbuh Luhut, terdakwa menyebutkan nama-nama pihak yang perlu dimintai keterangannya. ''Dengan fakta ini, terbukti tidak sesuai dengan asas peradilan yang adil,'' kritiknya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement