JAKARTA--Jaksa Agung Hendarman Supanji mengaku optimistis dengan pengajuan banding permohonan pencabutan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah oleh Anggodo Widjojo melalui gugatan pra peradilan. Banding yang diajukan Kejaksaan Agung itu sudah cukup kuat.
Hendarman menyampaikan hal itu di Istana Negara, Selasa (4/5), usai menghadiri pembentukan Forum Koordinasi dan Konsultasi Penegak Hukum. "Kalau jaksa mengajukan banding bahwa SKPP kuat, itu optimis kita," kata Hendarman menjawab pertanyaan ihwal perkembangan banding yang diajukan kejaksaan itu.
Dia menambakan, pengajuan banding sudah disampaikan pada Senin (3/5). Pengajuan banding itu disertai dengan sejumlah pertimbangan, yaitu mengenai masalah posisi anggodo sebagai pemohon. "Anggodo tidak bisa dikatakan mempunyai legal standing. Lalu, ada dua saksi ahli yang diajukan oleh pemohon tidak mempunyai kualifikasi sebagai saksi ahli.
Saksi ahli yang diajukan pemohon dianggap memiliki konflik kepentingan, antara lain pengacara OC Kaligis. "Sedangkan saksi kita, itu adalah yang mempunyai kualifikasi sebagai saksi ahli. Itu antara lain," kata Hendarman menjelaskan.