JAKARTA--Jaksa Penuntut Umum akan tetap menghadirkan terdakwa Anggodo Widjojo dalam sidang di Pengadilan Tipikor sesuai permintaan Hakim Ketua Tjokorda Rai. JPU bahkan diperkenankan mengambil tindakan medis dengan memperhatikan surat terdakwa.
''Yang penting dalam persidangan berikutnya JPU harus mampu menghadirkan,'' pinta Tjokorda dalam sidang perdana kasus Anggodo di Jakarta, Selasa (4/5)
Terdakwa Anggodo Widjojo tak bersedia hadir dalam sidang perdananya di Pengadilan Tipikor dengan alasan sakit. Tim pengacara petinggi PT Masaro Radiokom ini pun meminta agar sidang dilanjutkan setelah kasus praperadilan Bibit Samad Rianto-Chandra M Hamzah tuntas.
Jaksa Penuntut Umum, Suwarji, mengaku sudah memanggil terdakwa pada tanggal 27 April 2010 lalu. Pada saat petugas KPK ingin menjemput, terdakwa tak mau karena alasan sakit, terang Suwarji,Selasa (4/5). Untuk mengeceknya,Anggodo pun dibawa ke dokter Rutan Cipinang. Surat hasil pemeriksaan menyimpulkan secara umum tidak terhalanginya kondisi Anggodo ke persidangan.
Namun,setelah dikeluarkan surat hasil pemeriksaan kesehatan itu, ada catatan dari terdakwa yang merasa sarafnya kejang atau keram di dalam otak. ''Rasanya tertarik,'' ucap Suwarji saat membacakan pernyataan Anggodo.