Kamis 29 Apr 2010 07:06 WIB

Misbakhun Tangguhkan Gugatan Praperadilan

Rep: C01/ Red: taufik rachman

JAKARTA -- Upaya gugatan Praperadilan oleh tersangka dokumen palsu pengajuan L/C Bank Century, Mukhamad Misbakhun,akan menunggu penangguhan penahanan. Menurut kuasa hukum Misbakhun, Luhut Simanjuntak, hingga saat ini pihaknya masih menunggu upaya penangguhan penahanan.

"Kami sepakat untuk sementara pending dulu menunggu penangguhan penahanan ini disetujui atau tidak," ujar Luhut di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/4).

Luhut pun berharap adanya 33 penjamin dari anggota DPR dapat memberi efek dalam mempercepat proses penangguhan penahanan. Karena, ungkapnya, banyak tokoh yang bersedia menjaminkan diri untuk Misbakhun seperti Hidayat Nur Wahid dan tokoh lainnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Divisi Humas Polri, Zainuri Lubis mengatakan upaya penangguhan penahanan dan praperadilan merupakan proses hukum yang benar. Namun penangguhan penahanan sendiri, jelasnya, harus menunggu proses pemeriksaan Misbakhun selesai.

Misbakhun sendiri, ujar Zainuri masih harus diperiksa secara intensif sebagai tersangka dan saksi. "Untuk keterangan saksi kan Misbakhun harus memberi keterangan untuk banyak tersangka seperti Robert Tantular dan lain-lain,"ujarnya.

Setelah proses pemeriksaan selesai, ujar Zainuri, barulah penangguhan penahanan Misbakhun bisa diberikan. Menurut Zainuri, penangguhan tersebut sangat mungkin dilakukan karena Misbakhun mempunyai jabatan terhormat dan tokoh masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement