JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom, Selasa (20/4). Kapasitasnya sebagai terperiksa dalam kasus penyelidikan dana bailout Bank Century.
Miranda tiba di gedung KPK pukul 09.30 WIB. Ia mengenakan blus biru muda. "Dimintai keterangan soal Century,"terangnya sesaat sebelum masuk ruang pemeriksaan di lantai tiga.
Peran Miranda sangat strategis saat penggelontoran dana Rp 6,7 triliun tahun 2008 itu. Saat itu, Miranda masih menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Bank sentral ini juga yang memberikan informasi soal kondisi Bank Century kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang diketuai Sri Mulyani.
Berdasarkan informasi dari BI ini, KSSK kemudian rapat dan memutuskan pemberian fasilitas pinjaman Bank Century yang membengkak hingga 6,7 triliun.
Juru bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, pengusutan kasus ini akan difokuskan pada proses pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Panjang (FPJP) dan dana talangan (bail out).