JAKARTA--Kasus mafia pajak yang dilakukan Gayus Halomoan Tambunan semestinya bisa dijadikan pintu masuk untuk membongkar praktik makelar kasus (markus) baik yang terjadi di Ditjen Pajak maupun Mabes Polri. Gayus diyakini bukanlah orang yang berada dalam tingkat pengambil keputusan alias dalangnya.
''Dengan kasus Gayus, kita bisa mengungkap korupsi di Pajak dan mereformasi aparat penegak hukum,'' ujar mantan kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, di Jakarta, Kamis (8/4).
Menurut Susno, Gayus menangani 149 perusahaan dengan profil besar. Semua perusahaan dengan pajak besar yang ditangani Gayus itu nilai pajaknya sampai ratusan miliar hingga triliunan rupiah. Dengan profil perusahaan besar dan nilai pajak yang besar, lanjutnya, pengambilan keputusan tidak berada di tangan Gayus melainkan atasannya bahkan bukan hanya di tingkat direktur.
Sebelum lengser dari jabatan kabareskrim, Susno pernah berpesan kepada direktur II Bareksrim saat itu, Brigjen Edmond Ilyas, untuk menuntaskan kasus Gayus. Kepada Edmond, dia minta fokus mengungkap kasus korupsinya. ''Justru setelah saya turun, uang (barang bukti Rp 28 miliar) malah dicairkan dan saya disebut meminta jatah Rp 5 miliar dari penyelesaian kasus itu,'' kecamnya.