Jumat 26 Mar 2010 23:42 WIB

Komisi Yuridisial Minta Salinan Putusan Gayus

Rep: c25/ Red: Siwi Tri Puji B
Busyro Muqoddas
Foto: Dok. Republika
Busyro Muqoddas

TANGERANG -- Ketua Komisi Yuridisial, Busyro Muqoddas, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (26/2). Ia meminta salinan keputusan Majelis Hakim PN Tangerang yang memvonis bebas Gayus Tambunan.

"Kami datang untuk meminta salinan putusan vonis bebas Gayus Tambunan," ucap Busyro. Menurutnya, salinan putusan tersebut akan dipelajari untuk melihat apakah ada indikasi penyimpangan dalam putusan tersebut.

Namun, salinan putusan tersebut belum bisa didapat hari ini karena harus disetujui dulu oleh Ketua PN Tangerang, M Asnun, yang saat ini masih berada di Kota Makkah, Arab Saudi, untuk menjalankan ibadah umrah.

Menurut Busryo, sampai saat ini pihaknya belum bisa menilai apakah ada yang salah dalam putusan tersebut. "Kami belum bisa memastikan apakah yang salah dari Polri atau Kejaksaan," ucapnya. Pihaknya juga akan meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Polri untuk membantu penyelidikan putusan hakim yang memvonis bebas Gayus Tambunan tersebut. Namun, hal itu harus disepekati dulu oleh Kapolri dengan menandatangin Mou antara Komisi Yuridisial dengan Kapolri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement