Jumat 31 Mar 2023 03:20 WIB

Alasan Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Teddy Minahasa

Hotman memutuskan untuk menjadi pengacara Teddy Minahasa bukan karena uang.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Erdy Nasrul
Kuasa Hukum Hotman Paris berjalan disamping Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kuasa Hukum Hotman Paris berjalan disamping Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengacara Hotman Paris mengungkapkan alasannya menjadi kuasa hukum Teddy Minahasa yang dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pada Kamis (30/3/2023). Hotman mengeklaim, di balik pembelaannya terhadap terdakwa, dia sama sekali tidak ada niatan untuk membela penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Pernyataan Hotman tersebut diungkapkannya usai agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Teddy Minahasa. Dirinya dengan tegas membantah bahwa hadirnya sebagai pengacara Teddy Minahasa tidak bisa diartikan sepihak membela narkoba.

Baca Juga

"Mengenai banyak usulan yangg katanya Hotman Paris pembela rakyat dan kini pembela narkoba. Saya tidak membela narkoba saya membela orang," ungkap Hotman Paris usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Hotman memutuskan untuk menjadi pengacara Teddy Minahasa bukan karena uang. Hotman pun membongkar alasan mau menjadi pengacara Teddy Minahasa adalah karena sosok Teddy Minahasa yang dikenalnya sebagai polisi baik, suka membantu rakyat kecil.

"Jadi saya bukan karena uang membela Teddy Minahasa, tapi waktu dia sebagai karopaminal di propam mabes polri, dia banyak bantu kasus-kasus rakyat kecil di kopi Joni. Tiap ada dugaan pelanggaran polisi di kopi Joni terhadap rakyat kecil setiap saya adu ke dia, kemudian dia tindaklanjut hingga selesai." beber Hotman.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Irjen Pol Teddy Minahasa hukuman mati dalam kasus narkotika jenis sabu. JPU menilai Teddy terbukti melanggar Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan terjadap terdakwa Teddy Minahasa Bin H Abu Bakar dengan pidana mati dan tetap ditahan," kata Jaksa Wahyudi saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Wahyudi mengeklaim tuntutan pidana mati sudah memerhatikan ketentuan undang-undang yang berlaku. JPU meminta supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan terdakwa Teddy Minahasa terbukti meyakinkan, bersalah. Yakni, dalam dugaan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement