Kamis 09 Feb 2023 00:03 WIB

Anggota KPU Daerah: Saya Merasa Terintimidasi dengan Istilah 'Dirumahsakitkan'

Anggota KPU daerah merasa tertekan dengan pernyataan Idham Holik soal dirumahsakitkan

Rep: Febryan A/ Red: Bilal Ramadhan
Anggota KPU RI Idham Holik. Anggota KPU daerah merasa tertekan dengan pernyataan Idham Holik soal dirumahsakitkan.
Foto: Republika/Prayogi
Anggota KPU RI Idham Holik. Anggota KPU daerah merasa tertekan dengan pernyataan Idham Holik soal dirumahsakitkan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jeck Stephen Seba, menjelaskan alasannya mengadukan Komisioner KPU RI Idham Holik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dia mengaku tertekan oleh pernyataan Idham yang disertai frasa "dimasukkan ke rumah sakit" atau "dirumahsakitkan".

Dalam sidang perdana DKPP terkait perkara ini di Jakarta, Rabu (8/2/2023), Jeck mengaku tertekan ketika mendengarkan langsung pernyataan Idham dalam acara Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia di Ancol, Jakarta Utara, pada awal Desember 2022.

Baca Juga

Pernyataan itu berbunyi: "perintah harus dilaksanakan tegak lurus, tidak boleh dilanggar, bagi yang melanggar akan dimasukkan ke rumah sakit".

Jeck merasa tertekan karena dirinya tidak mau terlibat dugaan manipulasi data partai politik di Sulawesi Utara. Padahal, dirinya mengetahui ada isu bahwa perintah untuk merekayasa data parpol itu berasal dari pimpinan KPU RI.

"Sehingga (ketika Idham menyatakan kalimat tersebut), suasana pada waktu itu saya merasakan perasaan saya itu merasa tidak enak, terancam, terintimidasi," kata Jeck di hadapan sidang DKPP.

"Saya menganggap itu intimidasi bagi kami yang tidak melakukan (arahan kecurangan)," imbuhnya.

Lantaran merasa terintimidasi, Jeck mengaku dirinya sampai takut untuk menghadiri rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan partai politik calon peserta Pemilu 2024 tingkat provinsi di Manado, Sulawesi Utara, pada 10 Desember 2022.

Selain merasa terancam, Jeck memilih untuk tidak datang karena sudah tahu bahwa data rekapitulasi sudah direkayasa.

Sementara itu, Idham mengatakan pernyataan itu sebenarnya disampaikan untuk mendisiplinkan anggota KPU daerah agar tidak mengeluhkan persoalan internal di media sosial. Adapun frasa "dirumahsakitkan" itu adalah majas atau konotatif, bukan denotatif.

"Maksud kalimat itu adalah apabila memang ada anggota KPU di daerah yang tidak tertib, maka KPU RI akan melakukan pembinaan," ujar Idham di hadapan sidang.

Karena itu, Idham membantah bahwa kalimat itu adalah ancaman. "Tetapi itu ternyata dimaknai berbeda, mungkin karena persoalan kompetensi komunikasi yang berbeda antara saya dengan pengadu," ujarnya.

Sebagai informasi, Jeck tidak hanya mengadukan Idham dalam perkara dugaan manipulasi data demi meloloskan empat partai politik sebagai peserta Pemilu 2024. Terdapat sembilan penyelenggara pemilu Sulawesi Utara yang turut diadukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement