Rabu 08 Feb 2023 13:53 WIB

Menkominfo Belum Respons Rencana Penjadwalan Ulang Panggilan Kejagung

Kejagung berencana periksa Menkominfo besok terkait dugaan korupsi proyek BTS BAKTI.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Indira Rezkisari
Menkominfo Jhonny G Plate.
Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Menkominfo Jhonny G Plate.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate merespons Kejaksaan Agung yang menjadwalkan dirinya menjalani pemeriksaan dugaan korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur Based Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kemenkominfo 2020-2024 pada Kamis (9/2/2023) esok. Johnny mengatakan dirinya siap memberikan keterangan sesuai yang dibutuhkan penyidik Kejakgung.

"Jika dibutuhkan keterangan maka akan hadir pada jadwal yang sesuai," ujar Johnny saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Rabu (8/2/2023).

Baca Juga

Namun demikian, Johnny mengatakan, saat ini hingga Kamis esok dirinya sedang mengikuti rangkaian Hari Pers Nasional 2023 yang digelar di Medan. Karena itu, pemanggilan Kejakgung ini bertepatan dengan agendanya dalam kaitan tugas Menkominfo.

"Saya sedang di Medan mengikuti Hari Pers Nasional 2023, hari ini dan besok," ujarnya.

Namun, Johnny belum merespons saat dikonfirmasi terkait kemungkinan melakukan permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan Kejakgung di hari lain.

Kejaksaan Agung (Kejakgung) menjadwalkan pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate, pada Kamis (9/2/2023). Pemeriksaan oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut, dilakukan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur Based Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kemenkominfo 2020-2024.

Kasus dugaan korupsi ini diduga merugikan negara senilai Rp 1 triliun. Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan, Menkominfo Johnny Plate akan diminta keterangannya sebagai saksi.

“Kamis ini (9/2/2023), kita memanggil Menteri Kemenkominfo (Johnny Plate) untuk diperiksa terkait kasus ini (BTS 4G BAKTI),” kata Kuntadi, di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, Selasa (7/2/2023) malam.

Kuntadi menambahkan surat pemanggilan sudah dilayangkan penyidik Jampidsus kepada politikus Partai Nasdem itu, sejak Senin (6/2/2023). Menurut Kuntadi, normalnya pemenuhan pemanggilan seseorang dalam pemeriksaan perkara, minimal tiga hari setelah pemberitahuan dilakukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement