Selasa 07 Feb 2023 11:26 WIB

Kesadaran Pengendara di Kota Bekasi Rendah, Polisi Gelar Operasi

Operasi Keselamatan Jaya untuk mengurangi angka kecelakaan di jalanan Kota Bekasi.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Erik Purnama Putra
Waka Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Rama Samtama Putra (tengah).
Foto: Dok Polrestro Bekasi Kota
Waka Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Rama Samtama Putra (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polres Metro Bekasi Kota menggelar Operasi Keselamatan Jaya Tahun 2023 selama 14 hari ke depan, mulai Selasa (7/2/2020) sampai Senin (20/2/2023). Operasi tersebut dihelat karena kesadaran pengendara terhadap tertib lalu lintas di jalanan sangat rendah.

Kondisi itu menyebabkan terjadinya banyak kecelakaan. "Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari mulai hari ini sampai dengan 20 Febuari 2023," kata Waka Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Rama Samtama Putra kepada wartawan di Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (7/2/2023).

Rama menuturkan, operasi itu digelar untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di jalanan Kota Bekasi. Menurut dia, polisi perlu melakukan edukasi guna meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib berlalu lintas.

"Sasaran operasi hari ini adalah melihat latar belakang tingginya angka kecelakaan lalu-lintas dan budaya tertib lalu-lintas masyarakat maka pelanggaran ini cukup banyak," kata Rama.

Menurut dia, angka kecelakaan pada 2022 dibandingkan tahun 2021, meningkat drastis. Pihaknya mencatat, kenaikan kecelakaan mencapai 20,9 persen. "Artinya penyebab kecelakaan lalu lintas paling dominan adalah pelanggaran, atau human error," kata Rama.

Untuk itu, pihaknya hari ini menggelar operasi keselamatan dengan cara bertindak secara humanis, persuasif, dan edukatif. Tidak ada penindakan dengan penilangan agi mereka pengendara yang melanggar. "Kita tetap memberikan surat teguran ini tidak lain bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dalam berlalu lintas," ucap Rama.

Dia menjelaskan, surat teguran yang disiapkan Polres Metro Bekasi Kota formatnya sama dengan surat tilang. Hanya saja, surat tilang bukan sebagai barang bukti penyitaan berupa STNK dan SIM milik pengendara yang melanggar lalu-lintas. "Hanya semacam teguran, ini semacam mengingatkan saja kepada pelanggar, agar kedepan lebih tertib berlalu lintas lagi," kata Rama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement