Senin 06 Feb 2023 06:43 WIB

Perempuan Terduga Pelaku Pencabulan 11 Anak Mengaku Jadi Korban

Terduga pelaku mengiming-imingi korban bisa main PlayStation gratis.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Lida Puspaningtyas
Lindungi anak korban pelecehan seksual (ilustrasi)
Foto: Unsplash
Lindungi anak korban pelecehan seksual (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengawal kasus kekerasan seksual yang terjadi pada 11 anak di Jambi. Aksi itu dilakukan oleh terduga pelaku perempuan NT berusia 25 tahun.

Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, membenarkan terjadinya kasus kekerasan seksual tersebut. Saat ini Polda Jambi telah melakukan pemeriksaan berdasarkan laporan dari salah satu orang tua korban, yang didampingi oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jambi.

Baca Juga

“Kami mendapatkan informasi dari UPTD PPA Provinsi Jambi terkait kasus tersebut bahwa 11 anak yang menjadi korban kekerasan seksual itu, di antaranya sembilan anak laki-laki dan dua anak perempuan dengan rentang usia sekitar delapan hingga 15 tahun," kata Nahar dalam keterangannya, Ahad (5/2/2023).

Nahar menyebut terduga pelaku NT kerap memaksa korban anak laki-laki untuk menyentuh bagian intim pada tubuhnya. Lalu memaksa korban anak perempuan untuk menonton film dewasa serta mengintip melalui jendela, ketika terduga pelaku sedang melakukan hubungan badan dengan sang suami.

Terduga pelaku NT memiliki rental PlayStation, tempat para korban sering bermain di rental tersebut. Para korban pun diiming-imingi bermain PlayStation secara gratis jika mau menuruti permintaan terduga pelaku untuk menyentuh bagian intim pada tubuhnya.

"Terduga pelaku masih mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh korban anak-anak tersebut," ujar Nahar.

UPTD PPA Provinsi Jambi lalu bergerak mendampingi korban serta orang tua korban untuk melaporkan tindakan itu ke Polda Jambi. Saat ini Polda Jambi tengah melakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

"Adapun didapati beberapa korban yang terlihat mengalami trauma dan membutuhkan layanan psikologis dari pertemuan awal tersebut," ucap Nahar.

KemenPPPA dan UPTD PPA Provinsi Jambi terus mengawal kasus ini. Nahar mengungkapkan, UPTD PPA Provinsi Jambi akan kembali melakukan asesmen kepada anak-anak korban, dengan mendatangkan pekerja sosial (peksos) dan psikolog pada Senin (6/2/2023).

“Peksos dan psikolog akan melakukan asesmen lebih lanjut kepada para korban sehingga dapat dipastikan, tindakan dan perlindungan apa saja yang perlu dilakukan untuk pemulihan trauma serta tidak adanya indikasi penyimpangan seksual pada para korban,” kata Nahar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement