Jumat 03 Feb 2023 13:33 WIB

Badan Otorita IKN tak Boleh Abaikan Pembangunan Daerah Sekitar

Jangan sampai, hanya kebutuhan IKN saja yang terpenuhi tapi daerah di luar diabaikan.

Presiden Joko Widodo memantau pembangunan infrastruktur kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
Foto: Antara
Presiden Joko Widodo memantau pembangunan infrastruktur kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Otorita Ibu Kota Negar (OIKN) harus melakukan sinergi dengan pemerintah provinsi dan kota-kota penyangga seperti Balikpapan, Kukar, Samarinda, dan Penajem Paser Utara (PPU). Keempat kota ini sebagai support atau penyangga utama pusat pemerintahan IKN.

Menurut Dosen Prodi Administrasi Negara FISIP Universitas Mulawarman (Unmul), Dr Enos Paselle S Sos MAP, otorita memang memiliki kewenangan dan budget sendiri. Namun, jangan sampai mengabaikan pembangunan daerah sekitar, misalnya infrastruktur. 

"Infrastruktur di Kalimantan Timur jalan transnasional, bandara internasional, pelabuhan internasional, dan lain-lain harus dibenahi. Terutama di empat kota ini sebagai support atau penyangga utama," ujar Enos dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Jumat (3/2/2023).

Menurut Enos, sinergi ini bisa terbangun dengan melakukan pengawalan terhadap arah kebijakan dan penyesuaian prioritas antara pemerintah OIKN dan pemerintah provinsi/kota/kabupaten. "Jangan sampai OIKN berjalan sendiri dan pemerintah provinsi/kota/kabupaten jalan sendiri semuanya harus terkoordinasi dengan baik," katanya.

 

Mega proyek IKN ini, kata dia, tidak sederhana. Sehingga, jika sampai tidak ada interkoneksi yakni mulai dari aspek ekonomi hingga infrastruktur,  maka potensi pemerintah provinsi tidak berkontribusi dengan IKN akan sangat besar. Sehingga komunikasi dua arah dan koordinasi antara pemerintah provinsi, OIKN, dan kementrian menjadi sangat penting.

Terkait isu energi, kata dia, ketersediaan sumber listrik baik di IKN maupun daerah kota/kabupaten sekitar harus sama-sama terpenuhi. Jangan sampai, hanya kebutuhan IKN saja yang terpenuhi tapi daerah di luar diabaikan. Termasuk juga kebutuhan air bersih/sanitasi dan juga pangan.

Untuk isu perlindungan masyarakat lokal dan kesetaraan hak dalam berkompetensi di IKN, pemerintah IKN sendiri sudah memberikan “Perlakuan Khusus” kepada SDM lokal. Salah satunya, melalui pelatihan-pelatihan tenaga terampil. Sehingga, mampu berkompetisi dengan masyarakat di luar daerah.

"Harapan saya pembangunan forest city ini betul-betul terkoordinasi dengan baik, terarah dengan baik sesuai dengan amanat konstitusi, amanat undang-undang. Karena arah kebijakannya sudah jelas, tinggal bagaimana pelaksanaannya agar bisa sinkron dengan yang di amanatkan ini," paparnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement