Rabu 01 Feb 2023 22:23 WIB

KPK Bantah Denny Indrayana

KPK tegaskan penegakan hukum di lembaga itu tak bermuatan politik.

Jubir KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Thoudy Badai
Jubir KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada muatan politik dalam penegakan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, menanggapi pernyataan mantan wakil menteri hukum dan HAM Denny Indrayana yang menuding penegakan hukum oleh KPK bermuatan politik dan bertujuan menjegal calon presiden tertentu.

"Kami pastikan kacamata KPK murni penegakan hukum. Sepanjang ada alat bukti cukup di hadapan kami, siapapun dan apapun kedudukan serta latar belakangnya pasti kami proses melalui mekanisme penegakan hukum," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (1/2/2023).

Baca Juga

Ali juga mengatakan pihaknya mengetahui adanya pihak-pihak yang berupaya mengaitkan penegakan hukum oleh KPK dengan narasi tertentu, terutama jelang tahun politik 2024.

"Kami sadar betul semua yang dilakukan KPK saat ini dan ke depan pasti akan selalu dikaitkan dengan narasi politik semacam itu karena memang menjelang tahun politik 2024," ujarnya.

Lebih lanjut Ali juga menyayangkan pernyataan Denny Indrayana yang membuat KPK seakan memihak kelompok tertentu dalam penegakan hukum.

"Pernyataannya sangat disayangkan ya karena apa yang disampaikannya jelas dapat dibaca publik seolah-olah merupakan bagian dari desain narasi politik untuk kepentingan yang bersangkutan dan kelompoknya," ujar Ali. Namun dia memastikan, penindakan oleh KPK murni penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Dia juga mengatakan, proses peradilan oleh KPK terbuka untuk publik sehingga seluruh lapisan masyarakat bisa menilai dan langsung mengawasi hasil kerja tim KPK. "Pada gilirannya hasil semua proses penegakan hukum KPK akan diuji secara terbuka melalui proses peradilan yang terbuka untuk umum dan bahkan publik juga bisa langsung menilai, mengawal dan mengikutinya," tegasnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement