Selasa 31 Jan 2023 18:09 WIB

Perampok Beraksi di Indomaret Tangsel Todongkan Golok

IR berhasil membawa uang Rp 17 juta dari kasis Indomaret di Setu, Kota Tangsel.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Polisi memasang police line di lokasi toko yang menjadi sasaran perampok (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
Polisi memasang police line di lokasi toko yang menjadi sasaran perampok (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Aksi pencurian dengan kekerasan atau perampokan terjadi di sebuah toko ritel di Jalan Raya Puspiptek, RT 15, RW 04, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Pelaku melancarkan aksinya dengan terlebih dahulu menodongkan senjata tajam (sajam) pada Senin (30/1/2023), lalu mengambil uang belasan juta rupiah.

Kapolsek Cisauk AKP Syabillah Putri Ramadhani mengatakan, aksi perampokan itu dilakukan seorang laki-laki berinisial IR (27 tahun). Sementara pihak korban, yakni PT Indomarco Prisma Tama.

"Pelaku menodongkan golok kepada saksi dan mengambil uang yang ada di meja kasir Indomaret sebesar Rp 17.235.000," kata Syabillah dalam keterangannya di Kota Tangsel, Provinsi Banten, Selasa (31/1).

Dia menjelaskan, perampokan itu bermula saat pelaku datang ke tempat kejadian perkara (TKP) berpura-pura berbelanja dan akan melakukan pembayaran melalui aplikasi di ponsel. Namun, pembayaran yang dilakukan IR selalu gagal. Secara tiba-tiba pelaku masuk ke dalam ruang kasir dan langsung melakukan aksi pengancaman dan perampokan.

"Pelaku masuk ke ruang kasir yang dijaga oleh saksi dan pelapor. Setelah masuk ke dalam ruangan kasir, pelaku langsung menodongkan sebilah golok ke arah saksi dan pelapor sambil mengeluarkan kata-kata 'serahkan uang semua, kalau teriak saya bacok'," jelas Syabillah.

Saksi dan pelapor tidak dapat berkutik atas ancaman itu. Mereka pun diam. Lantas pelaku langsung mengambil uang yang ada di dalam meja kasir dan dimasukkan ke dalam tas milik pelaku. Setelah mengambil uang tersebut, pelaku langsung meninggalkan TKP. Sementara itu, pelapor mengikuti pelaku secara cermat hingga ke parkiran.

"Saat pelaku berada di parkiran dan akan meninggalkan TKP dengan sepeda motor, dengan cepat pelapor menarik baju yang dikenakan pelaku, sehingga pelaku terjatuh dan pelapor berteriak minta tolong. Pelaku berhasil diamankan dan barang bukti dalam penguasaan pelaku," terang Syabillah.

Sejumlah barang bukti yang turut diamankan, yakni sebilah golok, uang tunai lebih dari Rp 17 juta, dan satu sepeda motor. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement