Selasa 31 Jan 2023 00:01 WIB

Polisi Menduga Motif Eks Wali Kota Blitar Rampok Karena Sakit Hati

Samanhudi membantu kejahatan pencurian disertai dengan kekerasan.

Polisi bersenjata lengkap berjaga di halaman Rumah Dinas (Rumdin) Wali Kota Blitar saat penyidik KPK melakukan penggeledahan lanjutan di Kota Blitar, Jawa Timur, Selasa (4/9).
Foto: Antara/Irfan Anshori
Polisi bersenjata lengkap berjaga di halaman Rumah Dinas (Rumdin) Wali Kota Blitar saat penyidik KPK melakukan penggeledahan lanjutan di Kota Blitar, Jawa Timur, Selasa (4/9).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA--Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Lintar Mahardono menduga, motif mantan wali kota Blitar Muhamad Samanhudi Anwar menjadi otak perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso karena sakit hati.

"Yang bersangkutan (Samanhudi) menceritakan terkait sakit hati dan dendam pribadinya (terhadap Santoso)," kata Lintar saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (30/1/2023).

Baca Juga

Lintar menjelaskan, perampokan itu bermula ketika Samanhudi bertemu eksekutor perampokan, yang saat itu masih sama-sama ditahan di Lapas Kelas II A Sragen. Saat itu, Samanhudi menceritakan kalau dirinya sakit hati dan punya dendam pribadi terhadap Santoso.

Namun, terkait dendam yang dimaksud, Lintar menegaskan penyidik masih melakukan pendalaman. Termasuk seluk beluk hingga pendanaan aksi perampokan. Lintar juga enggan menyebut kalau motifnya terkait politik.

 

"Kami tidak melihat permasalahan politik. Ketika perbuatan pidana terjadi, kami sebagai Polri wajib menindak," kata Lintar.

Lintar mengatakan, Samanhudi memberikan informasi lengkap terkait situasi dan kondisi penjagaan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar. Sehingga, aksi perampokan itu berjalan mulus. Uang lebih dari Rp 700 juta pun berhasil digasak.

"Uang digunakan pribadi para tersangka. Kami amankan uang kejahatan Rp 233 juta," ujar Lintar.

Polisi memastikan Samanhudi tidak ikut mengambil uang hasil perampokan di rumah dinas Santoso. Atas perbuatannya, Samanhudi disangkakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Dia dianggap membantu kejahatan pencurian disertai dengan kekerasan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement