Jumat 27 Jan 2023 18:46 WIB

Mantan Bawahan Sambo, Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara

Hendra dinilai terbukti bersalah di kasus perintangan penyidikan pembunuhan Yoshua.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hendra Kurniawan (kanan) dan Agus Nurpatria (kiri) bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (22/12/2022). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hendra Kurniawan (kanan) dan Agus Nurpatria (kiri) bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (22/12/2022). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan Karo Paminal Mabes Polri Hendra Kurniawan (HK) dituntut 3 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut HK atas perbuatannya melakukan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) di Duren Tiga 46, Jakarta Selatan (Jaksel) Juli 2022. Jaksa juga meminta majelis hakim menghukum pecatan Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) itu pidana denda senilai Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan bersalah, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan apapun yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik, atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata jaksa saat membacakan tuntutan terhadap Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023). 

Baca Juga

Jaksa menyatakan Hendra, terbukti melakan tindak pidana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang (UU) 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. “Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara terdakwa Hendra Kurniawan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan 3 tahun penjara,” begitu sambung jaksa dalam tuntutannya. Tuntutan hukuman ajuan jaksa tersebut, bertalian dengan terdakwa lain dalam kasus yang sama.

Jaksa juga menuntut terdakwa Arif Rachman Arifin (ARA) selama 1 tahun penjara. Terdakwa Chuck Putranto (CP) selama 2 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Baiquni Wibowo (BW), hakim juga menuntutnya selama 2 tahun penjara.Terdakwa Irfan Widyanto (IW) 1 tahun penjara. Terdakwa Agus Nurpatria (ANT) selama 3 tahun penjara. Sebelumnya jaksa, juga menuntut Ferdy Sambo selama penjara seumur hidup lantaran melakukan perintah perintangan penyidikan, dan pelaku, serta dalang pembunuhan berencana Brigadir J.

Hendra adalah anak buah Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen). Di persidangan pembunuhan berencana, maupun perintangan penyidikan terbukti, Sambo memerintahkan Hendra sebagai bawahan untuk datang ke lokasi pembunuhan Duren Tiga 46, pada Jumat (8/7/2022).

Hendra yang tunduk pada perintah Sambo tersebut, pun diminta untuk melakukan pengamanan CCTV di lokasi pembunuhan, dan di rumah tinggal Keluarga Sambo di Saguling III 29, Jaksel. Hendra memerintahkan para terdakwa lain untuk melaksanakan perintah Sambo tersebut.

Hendra memerintahkan terdakwa Agus Nurpatria yang saat itu selaku Kaden A Biro Paminal Polri dengan pangkat Kombes untuk melaksanakan perintah Sambo mengamankan CCTV. Terdakwa ANT, pun terbukti memerintahkan terdakwa Irfan Widyanto yang saat itu sebagai Kasubdit Subuni III Dittipium Bareskrim Polri dengan pangkat AKP untuk melakukan penyisiran CCTV di dua lokasi perkara di Duren Tiga 46, dan di Saguling III 29.

Terdakwa Irfan Widyanto, bersama-sama terdakwa Chuck Putranto melakukan penyisiran CCTV di lokasi perkara pembunuhan, dan mengambil, serta menyimpan DVR. Keduanya disebut tanpa izin melakukan pengambilan CCTV dan DVR tersebut.

Lalu Irfan bersama Chuck bersama-sama menyimpan CCTV dan DVR tersebut. Padahal diketahui CCTV dan DVR tersebut adalah barang bukti elektronik tindak pidana kejahatan pembunuhan Brigadir J. Namun, barang bukti tersebut tak diserahkan ke penyidik yang melakukan penyidikan kasus pembunuhan tersebut.

Sementara, terdakwa Arif Rachman yang mengetahui rekaman CCTV dan DVR tersebut melakukan duplikasi pada komputer jinjing milik terdakwa Baiquni Wibowo (BW). Terdakwa Ari Rachman, bersama terdakwa Chuck Putranto, dan terdakwa Baiquni Wibowo, pun sempat menonton isi CCTV dan DVR tersebut.

Ketiga terdakwa itu melihat prakejadian pembunuhan Brigadir J yang menunjukkan ajudan Sambo tersebut masih dalam kondisi hidup. Kondisi Brigadir J tersebut, menguak fakta tentang pengakuan Sambo yang mengatakan, ajudannya itu sudah meninggal dunia sebelum dia tiba di Duren Tiga 46.

Rekaman CCTV dan DVR yang ditonton oleh ketiga terdakwa itu kemudian dilaporkan kepada Sambo. Atas perintah Sambo, terdakwa Arif Rachman diminta untuk memusnahkan isi rekaman CCTV dan DVR tersebut.

Sambo juga memerintahkan agar Hendra, mengawasi pemusnahan barang bukti elektronik tersebut. Atas perintah itu, terdakwa Arif Rachman meminta agar terdakwa Baiquni Wibowo untuk menyerahkan laptopnya agar dihancurkan, dan dimusnahkan. Itu dilakukan untuk memudahkan Sambo memuluskan skenario pembunuhan Brigadir J sebagai peristiwa tembak-menembak.

 

photo
Hasil Tes Poligraf Ferdy Sambo cs. - (Infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement