Kamis 24 Nov 2022 20:02 WIB

Kasus Hakim Agung, Ketua MA Temui Koalisi Pemantau Peradilan

Ketua MA menemui Koalisi Pemantau Peradilan terkait kasus hakim agung.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Mahkamah Agung M. Syarifuddin. Ketua MA menemui Koalisi Pemantau Peradilan terkait kasus hakim agung.
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Ketua Mahkamah Agung M. Syarifuddin. Ketua MA menemui Koalisi Pemantau Peradilan terkait kasus hakim agung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) mengeklaim siap menampung berbagai masukan masyarakat demi memperbaiki dunia peradilan. Masukan itu disebut bakal dibahas dalam rapat internal MA.

Hal tersebut disampaikan Ketua MA Muhammad Syarifuddin usai menemui para pegiat pemantau peradilan yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan. Syarifuddin mengharapkan peran serta masyarakat dalam mengawasi peradilan beserta aparaturnya.

Baca Juga

"Jadi saya sampaikan terima kasih kepada para pegiat pemantau peradilan yang ikut mengawasi dan memberikan masukan-masukan," kata Syarifuddin dalam keterangannya, Kamis (24/11/2022).

Syarifuddin mengeklaim pertemuan dengan perwakilan masyarakat memang dilakukan secara rutin. Sehingga MA mendapatkan masukan bagaimana proses peradilan sesungguhnya terjadi di masyarakat.

"Hal demikian penting sebagai bahan perbaikan, seluruh masukan akan dibahas secara internal untuk meningkatkan program-program pembaruan peradilan," ujar Syarifuddin.

Dalam kesempatan ini, Syarifuddin sekaligus menyampaikan tindakan-tindakan yang telah ditempuh sehubungan dengan penyidikan kasus dugaan penyuapan terhadap Hakim Agung dan pegawai MA. Ia menekankan MA menyerahkan proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK.

Beberapa tindakan yang sudah diambil MA diantaranya pemberhentian sementara aparatur yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, pencopotan dari jabatan, dan rotasi dan mutasi untuk penyegaran di jajaran Kepaniteraan MA.

Selain itu, MA melakukan optimalisasi peran satuan tugas khusus pengawasan, termasuk instalasi perangkat pengawasan serta perbaikan sistem informasi perkara di MA."Sehingga dapat mengelola perkara lebih transparan dan diandalkan untuk proses penanganan perkara," ucap Syarifuddin.

Secara spesifik dalam bidang pengawasan, MA dan Komisi Yudisial bersepakat akan melaksanakan pemeriksaan bersama. "Sedang disiapkan mekanisme dan tata caranya," sebut Syarifuddin.

Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata yang hadir dalam kegiatan itu menyatakan kesiapan lembaganya berkoordinasi dengan MA. Selama ini, kerja bersama MA dan KY terwujud melalui Tim Penghubung."KY selalu komitmen untuk membangun sinergitas dengan MA," ucap Fajar.

Sementara itu, Koalisi Pemantau Peradilan terdiri dari bermacam organisasi masyarakat sipil diantaranya Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), Lembaga Kajian dan Advokasi Untuk Independensi Peradilan (LeIP), Transparansi Internasional Indonesia (TI Indonesia), Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Sebelumnya, KPK telah menahan para tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Lembaga antirasuah ini menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka.

Enam di antaranya merupakan pejabat dan staf di MA. Mereka adalah Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yudisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Empat tersangka lainnya, yakni dua pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta/debitur koperasi simpan pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dalam kasus ini, Sudrajad diduga menerima sejumlah uang suap untuk memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang. Gugatan ini diajukan oleh dua debitur koperasi simpan pinjam Intidana (ID), yaitu Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Selain itu, KPK menciduk hakim agung Gazalba Saleh sebagai pengembangan atas kasus penanganan perkara di MA.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement