Kamis 10 Nov 2022 16:20 WIB

Aremania Tuntut Tragedi Kanjuruhan Jadi Pelanggaran HAM Berat

Ada tiga poin besar yang menjadi tuntutan Aremania atas tragedi Kanjuruhan.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Nur Aini
Ribuan Aremania melaksanakan doa dan tahlil bersama di depan Balai Kota Malang, Kamis (10/11/2022). Kegiatan ini ditunjukkan untuk memperingati 40 hari tragedi Kanjuruhan.
Foto: Wilda Fizriyani/Republika
Ribuan Aremania melaksanakan doa dan tahlil bersama di depan Balai Kota Malang, Kamis (10/11/2022). Kegiatan ini ditunjukkan untuk memperingati 40 hari tragedi Kanjuruhan.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Tim gabungan Aremania bersama seluruh elemen masyarakat menuntut sejumlah hal atas tragedi Kanjuruhan. Hal itu diungkapkan salah satu Aremania, Dadang saat menghadiri doa dan tahlil bersama di depan Balai Kota Malang, Kamis (10/11/2022).

Dadang mengatakan, ada tiga poin besar yang menjadi tuntutan Aremania atas tragedi Kanjuruhan. Poin pertama, yakni mereka menuntut agar seluruh aktor di balik tragedi Kanjuruhan ditangkap dan diadili. "Kemudian seret, tangkap dan adili eksekutor lapangan tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022," ucap Dadang di hadapan para Aremania.

Baca Juga

Poin tuntutan selanjutnya, yaitu Aremania menuntut agar tragedi Kanjuruhan dijadikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Dengan kata lain, tragedi tersebut tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran HAM ringan.

Selanjutnya, mereka juga menuntut agar segala kerugian yang dialami korban dan keluarganya bisa dibayarkan. Hal ini harus dibayar melalui mekanisme kompensasi dan restitusi.

 

Tragedi Kanjuruhan menyebabkan 135 orang meninggal dunia. Sebagian besar para korban meninggal berasal dari kalangan Aremania sedangkan dua orang lainnya polisi. Sementara itu, tercatat ada 700an orang mengalami luka-luka baik fisik maupun psikis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement