Selasa 08 Nov 2022 15:21 WIB

KPK Hibahkan Aset Anas Urbaningrum dan Emirsyah Satar ke TNI AU

Barang rampasan dipastikan berdasarkan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. 

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan tanah dan bangunan hasil rampasan kasus korupsi senilai Rp 30,9 miliar ke TNI Angkatan Udara (AU). Aset yang dihibahkan tersebut sebelumnya merupakan milik mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirysah Satar.

"Serah terima ini adalah bagian dari semangat membangun Indonesia dan semangat membantu tugas-tugas TNI AU," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam keterangan tertulis resminya di Jakarta, Selasa (8/11/2022).

Adapun aset yang dihibahkan berupa sebidang tanah seluas 639 meter persegi; bangunan rumah seluas 236,28 meter persegi, 134 meter persegi, dan 331,38 metrr persegi; bangunan musala 8,64 meter persegi; dan bangunan pendopo 68 meter persegi. Aset ini berada di Jalan Teluk Semangka Blok C9 Kav Nomor 1, Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kemudian, sebidang tanah seluas 374 meter persegi; bangunan rumah seluas 532,5 meter persegi; dan bangunan pos satpam seluas 4,76 meter persegi. Aset tersebut berlokasi di Jalan Pinang Merah II Blok SK Persil Nomor 7-8, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

KPK menghibahkan aset yang merupakan hasil rampasan kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakulan oleh Anas Urbaningrum. Sementara itu, barang milik Emirsyah Satar terkait dengan kasus pencucian uang.

Firli menegaskan, barang rampasan tersebut dipastikan berdasarkan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. KPK, sambungnya, selalu berkomitmen dalam pengelolaan aset rampasan negara.

Upaya pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Rampasan melalui mekanisme pemanfaatan diharapkan menjadi solusi untuk mengoptimalkan capaian asset recovery. Sekaligus sebagai langkah mitigasi risiko pengusaan oleh pihak yang tidak berwenang, mengurangi biaya pemeliharaan dan perawatan, dan menjaga nilai ekonomis barang rampasan.

"Dalam waktu dekat KPK melalui Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) akan mulai melaksanakan pemanfaatan barang rampasan (paras) dengan menyewakan aset rampasan yang nantinya bisa diakses melalui situs paras.kpk.go.id secara terbuka dan transparan," ujar Firli.

Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo mengapresiasi langkah KPK dalam penyerahterimaan aset hasil rampasan penanganan tindak pidana korupsi kepada TNI AU ini. Menurut dia, hal ini menunjukkan kerja sama yang baik antarlembaga dan instansi.

“Forum ini bukti kerja sama Kementerian Pertahanan cq (dalam hal ini) TNI AU, KPK, dan Kementerian Keuangan sesuai bidang perannya masing-masing. Sehingga hari ini, TNI AU mendapatkan bantuan aset barang rampasan negara berupa tanah dan bangunan yang berada di dua lokasi Jaksel dan Jaktim,” tutur Fadjar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement