Jumat 30 Sep 2022 17:47 WIB

Temuan Nihil Jadi Bukti Tiga Kapolda tak Terlibat Bantu Sambo

Sebelum ditetapkan tersangka diduga Ferdy Sambo meminta tolong ke tiga kapolda.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Indira Rezkisari
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo (kanan) didampingi Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kedua kanan) dan jajaran petinggi Polri lainnya saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022). Dalam keterangan tersebut, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menegaskan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sudah tidak lagi menjadi anggota Polri serta resmi melakukan penahanan terhadap istrinya, Putri Candrawathi di Rutan Mabes Polri. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo (kanan) didampingi Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kedua kanan) dan jajaran petinggi Polri lainnya saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022). Dalam keterangan tersebut, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menegaskan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sudah tidak lagi menjadi anggota Polri serta resmi melakukan penahanan terhadap istrinya, Putri Candrawathi di Rutan Mabes Polri. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kapolri Listyo Sigit Prabowo memastikan Tim Gabungan Khusus (Timsus) dan Divisi Propam Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga kapolda yang diduga terlibat dalam skenario penyesatan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J) bikinan Ferdy Sambo. Hasilnya adalah temuan nihil atas keterlibatan tiga kapolda dalam upaya Ferdy Sambo memanipulasi kasus pembunuhan yang terjadi di Komplek Polri Duren Tiga 46, Jakarta Selatan (Jaksel) tersebut.

“Terkait keterlibatan tiga kapolda, ditemukan sampai saat ini keseimpulannya, bahwa tidak ada keterkaitannya dengan skenario kasus FS (Ferdy Sambo),” kata Sigit, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Baca Juga

Tiga kapolda yang dimaksud adalah Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal (Irjen) Fadhil Imran, Kapolda Sumatra Utara (Sumut) Irjen RZ Panca Putra, dan satu lagi, Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Nico Afinta.

Tiga kapolda itu selama ini diduga terlibat dalam upaya pengamanan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo. Saat kasus ini mencuat, Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kepala Divisi (Kadiv) Propam Mabes Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen). Irjen Ferdy Sambo, melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sudah resmi dipecat setelah ditetapkan tersangka gegara kasus pembunuhan tersebut.

Sebelum ditetapkan tersangka dan dipecat, diduga Ferdy Sambo meminta tolong ke tiga kapolda untuk melakukan pengamanan kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinasnya itu. Upaya pengamanan itu, di antaranya meminta tiga kapolda melakukan lobi-lobi kepada Kapolri dan Kepala Bareskrim Polri untuk tak mengusut kasus kematian Brigadir J.

Pengamanan tersebut juga diduga dengan melakukan pembuatan skenario palsu atas penyebab kematian Brigadir J, dari pembunuhan menjadi aksi tembak-menembak. Atas dugaan tersebut, Kapolri sempat membentuk Tim Inspektorat Khusus (Irsus).

Sebanyak 95 anggota Polri dari berbagai kepangkatan, dan lintas satuan, serta divisi diperiksa atas upaya skenario palsu, dan penghambatan pengungkapan kematian Brigadir J. Namun selama ini Polri tak pernah mengumumkan apakah dari 95 personil yang diperiksa tersebut termasuk tiga kapolda itu.

Akan tetapi, Kapolri Sigit melanjutkan tudingan terhadap tiga kapolda itu tetap mendapatkan tempat di tim khusus untuk ditelusuri. Hasilnya kata Sigit, tim khusus tak ada menemukan keterlibatan tiga kapolda tersebut. “Jadi ini supaya juga menjadi jelas. Dan juga tidak menjadi polemik yang berkepanjangan,” kata Sigit melanjutkan.

Terkait dengan 95 personil Polri yang pernah diperiksa itu, 35 anggota kepolisian di antaranya dinyatakan sebagai pelanggar etik. Terhadap 35 personil sebanyak lima personil sudah dinyatakan dipecat.

Selain Ferdy Sambo, sidang KKEP juga memecat Kombes Agus Nurpatria (ANT), Kompol Chcuk Putranto (CP), Kompol Baiquni Wibowo (BW), dan AKBP Jerry Raymond Siagian. Lima pecatan tersebut, selain AKBP Jerry Siagian, empat di antaranya adalah anggota Polri dari Div Propam Mabes Polri.

Mereka dipecat karena melakukan perbuatan tercela, melakukan pengamanan kasus, merusak tempat kejadian perkara (TKP), merampas, menghilangkan, dan turut serta membuat rekayasan, dan skenario palsu atas kematian Brigadir J. Empat anggota Div Propam itu, pun dijerat pidana tersangka obstruction of justice bersama tiga anggota Polri lainnya.

Yakni tersangka Brigadir Jenderal (Brigjen) Hendra Kurniawan (HK), AKBP Arif Rachman Arifin (ARA), dan AKBP Irfan Widyanto. Adapun terkait dengan AKBP Jerry Siagian, perwira Polri dengan jabatan sebagai Wakil Direktur Reserse dan Tindak Pidana Umum (Wadirkrimum) di Polda Metro Jaya, KKEP memecatnya karena terbukti memaksa Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) memberikan status perlindungan terhadap Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo.

AKBP Jerry Siagian juga mengkonsolidasi sejumlah kementerian, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komnas Perempuan, serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk membantu proses hukum terkait kematian Brigadir J. Caranya dengan skenario menjadikan Putri Candrawathi adalah sebagai korban aksi pelecehan seksual dan pencabulan dari Brigadir J. Skenario itu juga yang sebelumnya dijadikan motif resmi versi Polri untuk menjelaskan kepada masyarakat tentang insiden kematian Brigadir J.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement