Jumat 30 Sep 2022 16:45 WIB

Ferdy Sambo Cs Diserahkan ke Kejaksaan Pekan Depan

Penyerahan berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J lengkap.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ilham Tirta
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (tengah) berjalan usai melakukan pemeriksaan kesehatan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022). Istri dari Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo tersebut tidak menjalani masa tahanan dengan alasan kondisi kesehatan yang belum stabil, kemanusiaan, serta memiliki anak balita, sehingga hanya dikenakan kewajiban lapor diri dua kali seminggu.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (tengah) berjalan usai melakukan pemeriksaan kesehatan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022). Istri dari Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo tersebut tidak menjalani masa tahanan dengan alasan kondisi kesehatan yang belum stabil, kemanusiaan, serta memiliki anak balita, sehingga hanya dikenakan kewajiban lapor diri dua kali seminggu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri berencana akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ke Kejaksaan pada pekan depan. Hal ini dilakukan karena tahap pertama telah dilakukan dan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.

"Tentunya setelah ini kami akan mempersiapkan kelengkapan terakit dengan tersangka dan barang bukti untuk diserahkan kepada Kejaksaan yang akan dilaksanakan antara Senin atau Rabu," ujar Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menggelar konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).

Baca Juga

Dalam kesempatan itu, Sigit menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh jajarannya yang terlibat dalam mengusut kasus ini dengan cepat. Kata Sigit, cepatnya pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J sebagai bagian dari komitmen Polri dalam menuntaskan kasus tersebut.

Mengingat kasus ini, kata dia, telah banyak memberikan dampak negatif kepada institusi.

 

“Kami semua jajaran berkomitmen tentunya untuk melakukan langkah perbaikan dan evaluasi, perbaikan di bidang struktural, intrumental, dan yang paling utama adalah perbaikan di bidang kultural," kata Sigit.

Dalam kasus ini, sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Ferdy Sambo (FS), Kuat Ma'ruf, dan yang terbaru adalah Putri Candrawathi alias PC.

Para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement