Rabu 28 Sep 2022 17:20 WIB

Pemkot Malang Upayakan Tidak Ada Manipulasi Data Selama Proses Pendataan Honorer

Menpan RB telah menetapkan keberadaan semua tenaga honorer akan dihapus 28 November

Rep: wilda fizriyani/ Red: Hiru Muhammad
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja mulai 2023 sudah tidak diperkenankan untuk mempekerjakan tenaga honorer. (ilustrasi)
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja mulai 2023 sudah tidak diperkenankan untuk mempekerjakan tenaga honorer. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG--Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) berupaya agar tidak terjadi manipulasi data selama proses pendataan tenaga honorer. Hal ini diungkapkan oleh Kepala BKPSDM Kota Malang, Totok Kasiyanto Rabu (28/9/2022).

Menurut Totok, pihaknya sudah mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk berusaha agar tidak terjadi manipulasi data. Bahkan, masing-masing OPD telah menandatangani pernyataan untuk bertanggung jawab mutlak atas kebenaran data yang dimaksud.

Baca Juga

Di sisi lain, tenaga honorer juga memiliki kewajiban untuk mengunggah data-data penting semisal SK Perjanjian Kerja dan Ijazah. Data-data tersebut nantinya akan diverifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). "Nanti akan diverifikasi. Akan ketahuan nanti yang bersangkutan akan kelihatan (manipulasi atau tidaknya). Setelah itu juga ada tahapan-tahapan lain," kata Totok.

Hal yang pasti, pihaknya telah melaksanakan imbauan Menpan RB terkait pendataan honorer. Menurut Totok, semua data honorer dari seluruh OPD telah masuk dalam pendataan. Selanjutnya, pihaknya masih perlu melakukan rekapitulasi data sehingga belum bisa mengungkapkan data sementara jumlah honorer di Kota Malang.

 

"Setelah itu, kami verifikasi. Kalau sudah verifikasi nanti akan kita laporkan kepada Pak sekda dengan Pak Wali Kota. Nanti minta selanjutnya akan dilaporkan kepada BKN selaku pelaksana teknis untuk pendataan ini," jelasnya.

Sebelumnya,  Menpan RB telah menetapkan keberadaan semua tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023. Plt Menpan-RB, Mahfud MD membuat surat edaran tertanggal 22 Juli lalu, yang isinya meminta semua instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk mendata tenaga honorer masing-masing.  

Mahfud meminta data tenaga honorer itu diserahkan kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) paling lambat pada 30 September 2022. Jika suatu instansi tak menyerahkan data sesuai jadwal, maka akan dianggap tak punya tenaga honorer.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB, Alex Denni mengatakan, pendataan ini dilakukan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga honorer di semua instansi pemerintahan. Dengan begitu, semua pihak bisa memiliki persepsi yang sama ihwal 'penyelesaian tenaga non-ASN'.  

Alex menegaskan, pendataan ini bukan bertujuan untuk mengangkat semua tenaga honorer menjadi ASN. Hal ini justru bertujuan untuk mencari solusi atas keberadaan tenaga honorer ini.  

Menurut Alex, penyelesaian masalah tenaga non-ASN ini tidak bisa dilakukan dengan solusi tunggal. Penataan tenaga non-ASN harus diselesaikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi. "Jadi harus ada keseimbangan antara efektivitas organisasi, ketersediaan anggaran, dan kebutuhan," ujar Alex dalam siaran persnya, Kamis (25/8/2022).

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement