Selasa 13 Sep 2022 10:05 WIB

Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe Diblokir PPATK

Pemblokiran rekening gubernur Papua setelah PPATK berkoordinasi dengan KPK.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kiri).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening milik Gubernur Papua Lukas Enembe. Pemblokiran ini dilakukan setelah PPATK berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa bulan lalu.

"Iya (diblokir), dan kami sudah koordinasi dengan KPK sejak beberapa bulan lalu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana melalui keterangan tertulisnya, Selasa (13/9/2022).

Baca Juga

Kendati demikian, Ivan menjelaskan lebih rinci alasan pihaknya memblokir rekening Lukas. Namun, KPK telah mengetahui alasan pemblokiran rekening Lukas.

Sebelumnya, KPK berencana meminta keterangan Lukas Enembe di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, Senin (12/9/2022) kemarin. Namun, Lukas Enembe batal memenuhi panggilan KPK karena sakit.

Juru Bicara Gubernur Papua, Muhammad Rifai Darus, mengatakan, kondisi Lukas Enembe belum sepenuhnya pulih. "Kaki Gubernur Papua masih bengkak, sehingga sulit jalan dan pita suaranya juga terganggu," kata Rifai.

Rifai juga menyampaikan pesan Lukas Enembe bahwa ia tidak tidak pernah menerima satu peser pun uang dari pengusaha, dan selalu menggunakan APBD sesuai peruntukannya selama 10 tahun menjadi gubernur Papua. Di sisi lain, kondisi gubernur Papua yang memang sejak beberapa tahun terakhir mengalami sakit sehingga tidak bisa maksimal menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah.

Saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Lukas Enembe atas permintaan KPK. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, pencegahan itu berlaku selama enam bulan atau hingga 7 Maret 2023.

Baca Juga: Sakit, Gubernur Papua Batal Penuhi Panggilan KPK

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement