Kamis 25 Aug 2022 06:28 WIB

Legislator Dengar Ada Peraih Adhi Makayasa Terlibat Kasus Sambo

Kapolri mengaku menemukan adanya unsur pidana lain dalam pemeriksaan anggota.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ilham Tirta
Wakil Ketua Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan.
Foto: DPR RI
Wakil Ketua Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan mengaku terkejut dengan sudah diperiksanya 97 anggota Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Bahkan, 35 di antaranya diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi.

Di samping itu, ia mendengar adanya anggota Polri peraih Adhi Makayasa dalam 97 anggota Polri yang diperiksa tersebut. Adapun Adhi Makayasa adalah penghargaan tahunan kepada lulusan terbaik dari setiap matra TNI dan Polri.

 

"Saya mendengar di situ juga ada Adhi Makayasa masih 83 itu, ada seorang Adhi Makayasa yang termasuk dan apa peran dia. Kan tidak gampang orang jadi Adhi Makayasa," ujar Trimedya dalam rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Rabu (24/8/2022).

 

Kemudian, ia mendapat keluhan dari salah satu keluarga Polri yang anggotanya terseret dalam kasus Irjen Ferdy Sambo. Padahal, perannya sangatlah minim dan hanya merupakan perintah dari atasannya.

 

"Tolong jangan dipending karena ada keluarga yang menyampaikan, dengan peran minim sudah muncul stigma pembunuh. Padahal perannya minim sekali, ada yang cuma disuruh bikin mindik," ujar Trimedya.

 

Adapun bagi anggota Polri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ia meminta Sigit segera memecatnya. Agar statusnya di kepolisian dan kasus tersebut tidaklah gamang dan mengganggu proses selanjutnya.

 

"Kalau sudah berlangsung, terutama yang sudah berstatus tersangka itu seyogyanya bisa langsung diputuskan dan kalau itu terjadi Saudara Kapolri. Ini peristiwa yang langka di tubuh Polri, biasanya diputus bersalah itu setelah inkrah kode etiknya," ujar Trimedya.

 

Jenderal Sigit mengatakan, proses pemeriksaan etik oleh Divisi Propam Polri masih terus berlangsung. Terbaru, pihaknya menemukan adanya unsur pidana lain dalam pemeriksaan tersebut.

 

"Kita temukan adanya perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana, kami akan melaksanakan penegakan hukum sesuai aturan berlaku," ujar Sigit.

 

Mereka sudah memeriksa 97 personel, di mana 35 orang di antaranya diduga melanggar kode etik profesi. Rinciannya berdasarkan pangkat, yakni satu Irjen, tiga Brigjen, enam Kombes, tujuh AKBP, empat Kompol, lima AKP, dua Iptu, satu IPDA, satu Bripka, satu Brigadir, dua Briptu, dan dua Bharada.

 

"Dari 35 personel itu,18 saat ini ditempatkan khusus. Yang lain masih berproses," ujar Sigit.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement