Senin 15 Aug 2022 15:46 WIB

Pembelaan Alfamart untuk Karyawannya yang Diintimidasi Pelaku Pengutilan

Alfamart tegaskan, karyawannya bekerja profesional hadapi aksi pengutilan.

Seorang pegawai Alfamart menerima intimidasi dari terduga pelaku pencurian cokelat. Pegawai Alfamart disebut melanggar UU ITE karena menyebarkan video pencurian cokelat.
Foto: Alfamart
Seorang pegawai Alfamart menerima intimidasi dari terduga pelaku pencurian cokelat. Pegawai Alfamart disebut melanggar UU ITE karena menyebarkan video pencurian cokelat.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Amri Amrullah, Rr Laeny Sulistyawati

Kasus pencurian di Alfamart yang dilakukan seorang konsumen perempuan yang menggunakan mobil mewah berlanjut. PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) menegaskan telah menunjuk kuasa hukum Hotman Paris Hutapea terkait ancaman hukuman oleh konsumen yang melakukan pencurian cokelat di salah satu gerai Alfamart di Cisauk, Tangerang Selatan pada Sabtu (13/8/2022). Penunjukan Kuasa Hukum Hotman Paris dinilai perusahaan sebagai bentuk dukungan terhadap karyawan yang telah bekerja sangat profesional.

Baca Juga

Regional Corporate Communication Manager Budi Santoso mengatakan pihaknya akan tetap menjaga hak karyawannya terkait ancaman hukum oleh seorang konsumen pengutil cokelat ini. Menurut Budi, pelaku tidak berhak melakukan intimidasi terhadap karyawannya atas alasan apapun.

"Alfamart telah menunjuk kantor hukum Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum kami," kata Budi kepada wartawan, Senin (15/8/2022).

 

Penegasan ini menanggapi peristiwa pencurian cokelat yang terjadi di Toko Alfamart Sampora, Tangerang Selatan, Sabtu (13/8/2022) lalu. Pihak karyawan sudah menjalankan tugasnya secara profesional, kemudian karyawan justru meminta maaf kepada konsumen yang mencuri karena merekam video yang kemudian menjadi viral di media sosial.

Budi meyakini apa yang dilakukan karyawannya sudah benar. Dan terkait dengan viralnya video pelaku di media sosial tidak bisa menjadi alasan untuk melakukan intimidasi. "Kami menolak tindakan intimidasi yang dilakukan terhadap karyawan yang telah berupaya menjalankan tugasnya dengan baik," tegasnya.

Pihaknya juga telah memberikan penghargaan kepada karyawan yang secara berani mengungkap aksi pencurian tersebut. Corporate Affairs Director, mewakili manajemen Alfamart, Solihin, menyatakan dan menegaskan kembali perusahaan sepenuhnya mendukung karyawan yang berdasarkan sikap profesional menjalankan tugasnya sesuai prosedur.

"Kami berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, agar menghormati hak setiap warga negara di mata hukum," imbuh Solihin.

Sosiolog dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Sunyoto Usman menilai pencurian cokelat dilakukan karena ada kesempatan. Ia menyarankan dilakukan perbaikan kontrol toko untuk mengantisipasi kejadian serupa.

"Apa karena iseng ya? Ngutil biasanya lebih karena ada opportunity," ujarnya, saat dihubungi Republika.

Ia menambahkan, pencuri dan pengutil selalu hadir karena ada peluang. Terkait untuk mengantisipasi masalah ini, ia menilai fokusnya seharusnya ke pengaman toko. Jadi, teknologi bisa membantu kontrol di supermarket atau minimarket.

"Banyak ragam teknologinya, bisa closed circuit television (CCTV) atau barcode scanner. Sulit kalau hanya mengandalkan karyawan," katanya

Terkait viralnya video ini di media sosial jadi hukuman sosial yang bisa membuat malu pelaku, Sunyoto mengakui tak menutup kemungkinan terjadi. "Tetapi bisa juga tidak. Pengutil selalu hadir dengan opportunity," ujarnya.

Sehingga, untuk mencegah agar kasus serupa tak terulang, Sunyoto meminta yang ditekankan lebih kepada toko daripada orangnya. Artinya sistem kontrol toko yang perlu diperbaiki.

"Bukan ke pelakunya karena hukuman sosial seperti video viral pun belum tentu buat malu karena masih ada kesempatan (opportunity)," katanya.

Sedangkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan karyawan Alfamart yang memvideokan pelaku pencurian. "Pengutilan adalah bentuk pencurian," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, merujuk pada tindakan pelaku bukan karyawan Alfamart.

Ia juga mengingatkan seharusnya petugas Alfamart, bila mengetahui sejak awal adanya pengutilan, langkah pertama adalah menegur si pengutil. Kemudian bila pihak pengutil tidak mengakui, maka bisa ditunjukkan barang bukti berupa dasar video tersebut.

Pihak karyawan Alfamart juga ia anggap sudah tepat dengan menghampiri pelaku dan menyampaikan dengan fakta yang ada. Yakni dengan memberikan teguran keras dan diminta untuk mengembakikan barang yang dicuri tersebut.

Untungnya, pihak pelaku mengakui ia sudah mengambil barang tanpa membayar dan akhirnya melakukan pembayaran. "Jika masih membandel, laporkan pada yang berwajib, polisi. Karena pencurian adalah tindakan pidana," ujarnya.

Melihat video tersebut, Tulus mengaku heran, dengan posisi pengutil yang menggunakan mobil mewah namun bisa-bisanya mengambil barang tanpa membayar. Apalagi diketahui kendaraan yang dipakai merupakan kendaraan mewah, Mercy. "Dia pengguna Mercy ya? Pengguna Mercy kok nyolong?," imbuhnya.

Apabila akhirnya kasus ini dibawa ke meja hijau, tentu ia yakin pelaku akan sangat dirugikan. Karena ada bukti video tersebut.

Sebelumnya diberitakan seorang ibu yang menggunakan kendaraan mewah datang ke salah satu gerai Alfamart di kawasan Cisauk, Tangerang Selatan pada Sabtu (13/8/2022). Namun dalam proses pembelian di Alfamart, ternyata salah satu karyawan ritel ini mendapati si ibu tidak membayar beberapa barang yang telah ia ambil.

Diantara barang yang ia ambil tanpa membayar adalah beberapa bungkus cokelat. Setelah kepergok mencuri cokelat, ibu yang bergaya sosialita itupun akhirnya mengakui dan membayar beberapa batang cokelat yang ia curi. Semua kejadian itu direkam oleh karyawan Alfamart yang kemudian keesokan harinya pada Ahad (15/4/8/2022) viral di media sosial.

Tidak terima video tersebut viral, si ibu kembali mendatangi gerai Alfamart tersebut dan meminta karyawan Alfamart meminta maaf atas video kejadian yang viral tersebut. Pelaku yang awalnya mengutil cokelat ini juga membawa pengacara dan mengancam pihak karyawan dan ritel atas UU ITE.

photo
Tanggapan Alfamart atas kejadian viral karyawan mendapat ancaman hukum konsumen - (twitter.com/alfamart)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement