Sabtu 06 Aug 2022 09:00 WIB

Twitter Roy Suryo yang Kini Senyap

Polisi telah menyita akun Twitter Roy Suryo.

Petugas mengawal mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (kanan) saat menuju rutan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022). Pakar telematika tersebut ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur berwajah mirip Presiden Joko Widodo.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Petugas mengawal mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (kanan) saat menuju rutan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022). Pakar telematika tersebut ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur berwajah mirip Presiden Joko Widodo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah resmi menahan mantan menteri pemuda olahraga Roy Suryo. Ia ditangkap terkait dengan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Roy Suryo sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut sejak 22 Juli 2022 lalu. Pada Jumat, polisi pun telah secara resmi menyita akun Twitter Roy Suryo sebagai salah satu barang bukti.

Baca Juga

Roy Suryo diketahui sudah hampir tiga pekan tidak membuat status di Twitter. Kicauannya di terakhir yakni pada 19 Juli lalu. "Satu kata saja: Mangkar... AMBYAR."

Ia menyoroti berita  tentang proyek kereta pertama di kalimantan yang disebut mangkrak ditinggal investor.

Roy aktif mengkritik pemerintahan Jokowi lewat kicauannya. Namun status tentang meme stupa borobudur mirip Jokowi yang ia unggah ulang dari kicauan netizen lain membuatnya terjerat kasus hukum. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Mulai malam hari ini terhadap saudara Roy Suryo Notodiprojo laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian ini mulai malam ini dilakukan penahanan,” tegas Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (5/8/2022).

Menurut Zulpan, Roy Suryo akan mendekam di tahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan lain sebagainya. Hal itu tertuang dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP. Kemudi penyidik melakukan penyitaan sejumlah barang bukti atas kasus tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement