Jumat 05 Aug 2022 00:07 WIB

Kuasa Hukum JNE Dukung Polisi Hentikan Penyelidikan Beras Dikubur

Hotman menyatakan, tidak ada unsur pidana dalam kasus penguburan bansos presiden.

[Dokumentasi] Pengacara - Hotman Paris Hutapea
Foto: Republika/Putra M. Akbar
[Dokumentasi] Pengacara - Hotman Paris Hutapea

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kuasa hukum perusahaan ekspedisi PT Jalur Nugraha Eka Kurir (JNE) Hotman Paris mendukung keputusan Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk menghentikan penyelidikan temuan bantuan sosial (bansos) presiden yang dikubur pada salah satu lahan di Depok. Hotman menyatakan, penghentian penyelidikan kasus tersebut membuktikan tidak ada unsur pidana dalam kasus penguburan bansos presiden tersebut.

"Jadi sekali lagi tidak ada unsur melawan hukum dalam isu soal beras bantuan presiden yang didistribusikan oleh JNE karena beras yang dikubur itu adalah beras milik JNE, itu beras yang sudah rusak," kata Hotman dalam konferensi pers di Jetski Cafe, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (4/8/2022).  

Baca Juga

Hotman mengatakan, proses selanjutnya, JNE mempertimbangkan untuk melaporkan oknum berinisial R yang mengaku sebagai pemilik tanah ke polisi maupun secara perdata karena insiden penguburan bansos presiden yang sempat ramai diberitakan tersebut. R merupakan warga yang pertama kali menemukan dan membongkar kasus penemuan beras bansos presiden terkubur di Depok.

"Kalian semua sudah tahu lah siapa oknum itu," ujar Hotman di hadapan awak media.

Hotman menilai oknum tersebut telah memfitnah bahwa JNE melakukan penimbunan beras bansos presiden. "Padahal tujuan dia (R) adalah memperjuangkan tanah miliknya dia," kata Hotman.

Hotman mengatakan, JNE hanya menguburkan 0,05 persen dari total bansos presiden yang disalurkan melalui perusahaan ekspedisi tersebut. "Hanya 0,05 persen atau 3,4 ton dari total 6.199 ton kepada JNE itu dikubur atau tidak disalurkan karena sudah dalam kondisi rusak," kata Hotman.

Sementara sisanya sekitar 6.195,6 ton lebih bansos presiden sudah disalurkan kepada 247.997 keluarga penerima manfaat di Depok. Hotman menilai, kasus ini terkesan dibesar-besarkan ke publik oleh R.

Hotman berpendapat, R yang mengaku sebagai pemilik tanah mencari perhatian publik. "Kenapa kasus ini menguat? Ada oknum inisial R yang merasa mengaku pemilik tanah tersebut dan dia sudah lama bermasalah atas tanah tersebut dan akhirnya dia tahu ada beras sudah rusak ditimbun di situ," kata Hotman.

"Itulah dibuka ke permukaan agar viral dan mendapat perhatian," tutupnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement