Senin 04 Jul 2022 16:05 WIB

Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Lebih dari 3 Kilogram Sabu

Polres Tanjung Perak menangkap dua tersangka terkait kasus peredaran sabu

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Nur Aini
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti saat ungkap kasus peredaran narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Senin (4/7/2022). Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap dua tersangka berinisial ZA (29) dan PU (45) atas kasus dugaan mengedarkan narkoba serta mengamankan sejumlah barang bukti salah satu diantaranya sabu seberat tiga kilogram.
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti saat ungkap kasus peredaran narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Senin (4/7/2022). Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap dua tersangka berinisial ZA (29) dan PU (45) atas kasus dugaan mengedarkan narkoba serta mengamankan sejumlah barang bukti salah satu diantaranya sabu seberat tiga kilogram.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggagalkan peredaran gelap narkoba sekaligus menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,04 kilogram. Barang bukti lain yang disita adalah uang tunai sebesar Rp 300 ribu, dua unit handphone, serta 1 unit mobil daihatsu Terios warna putih. 

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto melanjutkan, pihaknya juga menangkap dua orang tersangka, yakni ZA (29 tahun), warga Dusun Sumber Urip, dan P (45), warga Dusun Sumber Bulus, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Ia menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya tersangka ZA dan P, yang mengaku diperintah S, yang saat ini masih buron, untuk menggambil barang haram tersebut di Surabaya.

Baca Juga

"Tersangka ZA diperintahkan oleh S untuk berangkat mengambil sabu tersebut bersama tersangka P. Mereka merupakan rekan kerja. Sabu-sabu tersebut diambil oleh keduanya pada Rabu 29 Juni 2022," ujarnya, Senin (4/7/2022).

Kedua tersangka, kata Anton, disambungkan dengan seseorang yang akan mengambil sabu tersebut, yang biasa di panggil Juragan, yang saat ini masih DPO. Anton melanjutkan, tersangka ZA dan P selanjutnya dipandu oleh Juragan tersebut untuk berangkat melewati Tol Malang menuju Surabaya. Keduanya diperintahkan keluar dari Pintu Tol Tanjung Perak, untuk kemudian menuju Suramadu sisi Madura. 

"Namun ditengah perjalanan ZA dihubungi oleh Juragan tersebut, supaya balik ke Surabaya, karena ada kendala atau ditunda keesokan harinya. Lalu tersangka ZA diperintahkan untuk mencari penginapan di salah satu hotel di Jalan Ampel, Surabaya," ujar Anton. 

Anton melanjutkan, keesokan harinya pada Kamis 30 Juni 2022 sekira pukul 10.30 Wib, ZA dan P diperintah oleh Juragan untuk berangkat menuju ke RSUD Kabupaten Bangkalan, Madura. Setelah sekitar setengah jam ZA dan P menunggu, ada seseorang yang mendatangi dengan mengendarai sepeda motor lalu menghampiri mobil ZA dan P.

"Kemudian mengetuk kaca mobil tersebut, lalu melempar bungkusan kresek warna hitam yang diduga sabu kedalam mobil ZA setelah itu diserahkan kepada P. Tiga bungkus kemasan Teh Cina warna hijau kemudian disimpan di dasbor samping kanan," ujarnya.

Narkotika jenis Sabu tersebut akan dikirim oleh kedua tersangka menuju Pasuruan melalui Tol Pandaan lalu turun Purwosari. Polisi berhasil menangkap kedua tersangka di Jalan Kedung Cowek, Surabaya. Keduanya mengaku belum mendapatkan keuntungan yang dijanjikan. Keduanya baru menerima uang operasional sebesar Rp 1.700.000.

"Uang itu digunakan oleh kedua tersangka untuk beli BBM, e-Tol, bayar penginapan, dan makan. Adapun sisa uang tersebut tinggal Rp 300 ribu," kata Anton. Anton memastikan, pihaknya masih akan melakukan pengembangkan atau mencari pelaku-pelaku lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement