Senin 27 Jun 2022 08:37 WIB

Pemkot Yogyakarta: Jam Malam Minimalisasi Kasus Klitih Libatkan Anak

Pemkot Yogyakarta sebut jam malam untuk meminimalisasi kasus klitih libatkan anak.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Bilal Ramadhan
Suasana malam di kawasan wisata Malioboro, Yogyakarta. Pemkot Yogyakarta sebut jam malam untuk meminimalisasi kasus klitih libatkan anak.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Suasana malam di kawasan wisata Malioboro, Yogyakarta. Pemkot Yogyakarta sebut jam malam untuk meminimalisasi kasus klitih libatkan anak.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta menyebut, jam malam diterapkan untuk melindungi dan memenuhi hak anak.

Pemberlakukan jam malam oleh Pemerintah Kota Yogyakarta (Pemkot) berlaku sejak pukul 22.00-04.00 WIB bagi anak usia sekolah atau di bawah 18 tahun. Aturan ini sudah ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2022 tentang Jam Malam Anak.

Baca Juga

Kepala DP3AP2KB Kota Yogyakarta, Edy Muhammad mengatakan, jam malam diterapkan mengingat kejahatan jalanan yang melibatkan anak sekolah masih terjadi. Melalui aturan ini, Pemkot Yogyakarta berupaya membangun agar tumbuh kembang anak tidak mengarah ke sisi yang negatif.

"Maka dilakukan pendekatan yang utama lewat keluarga, sekolah dan lingkungan yang ramah," kata Edy.

Ramah dalam hal ini, kata Edy, yakni memberikan pemenuhan hak-hak anak dan menciptakan anak sebagai pelopor dan pelapor. Selain itu, juga melibatkan anak untuk berpartisipasi dan mendengarkan suara anak.

Edy menjelaskan, permasalahan yang ada di Kota Yogya yakni masih banyaknya anak di bawah umur berada di luar rumah diatas pukul 22.00 WIB. Namun, dengan kegiatan yang tidak jelas.

"Jam malam anak, menekankan anak agar di dalam keluarga, apabila masih memiliki kegiatan di luar harus bisa memberikan keterangan atau ada yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut," ujarnya.

Menurut Edy, aturan ini diterapkan dengan mengedepankan humanisme. Artinya, anak yang tidak mematuhi aturan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis hingga pembinaan di balai rehabilitasi yang ditunjuk.

Pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi terkait aturan tersebut kepada masyarakat. Sosialisasi salah satunya dilakukan melalui Jogja Smart Service (JSS).

"Mengirim notifikasi ke semua pemilik akun JSS yang berisi pesan bahwa bapak dan ibu untuk memastikan putra atau putri sudah berada di rumah bersama keluarga, sehingga anak pun merasa diperhatikan oleh orang tuanya," jelas Edy.

Selain itu, kata Edy, diterbitkannya aturan jam malam ini juga mendukung upaya untuk mewujudkan Kota Yogyakarta sebagai Kota Layak Anak. Dengan begitu, diharapkan KOta Yogyakarta menjadi wilayah yang ramah anak, dimana perlindungan dan pemenuhan hak anak sudah tersistem melalui lembaga yang ada di masyarakat.

"Kota Layak Anak merupakan sebuah komitmen bersama tidak hanya dari pemerintah namun juga pelaku usaha, lini masyarakat dan keluarga itu sendiri. Komitmen ini bersifat terencana menyeluruh dan berkelanjutan dalam pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan terhadap anak," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement