Kamis 23 Jun 2022 12:15 WIB

Yogyakarta Berlakukan Jam Malam Anak, Warga di Bawah 18 Tahun Dilarang Keluar Rumah

Anak di Kota Yogyakarta dilarang keluar rumah karena kasus klitih

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Nur Aini
Beberapa sketsa kejadian klitih dipajang saat Pameran Klitih di Galeri Lorong, Yogyakarta, Selasa (30/3). Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memberlakukan jam malam. Aturan jam malam melarang anak keluar rumah pada pukul 22.00 WIB sampai 04.00 WIB khususnya di bawah 18 tahun.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Beberapa sketsa kejadian klitih dipajang saat Pameran Klitih di Galeri Lorong, Yogyakarta, Selasa (30/3). Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memberlakukan jam malam. Aturan jam malam melarang anak keluar rumah pada pukul 22.00 WIB sampai 04.00 WIB khususnya di bawah 18 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memberlakukan jam malam. Aturan jam malam melarang anak keluar rumah pada pukul 22.00 WIB sampai 04.00 WIB khususnya di bawah 18 tahun.

Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sumadi meminta agar pemberlakuan jam malam ditaati oleh masyarakat. Hal itu dilakukan guna meminimalisasi terjadinya kenakalan dan kejahatan jalanan yang melibatkan anak usia sekolah.

Baca Juga

Pihaknya juga sudah menerbitkan aturan terkait jam malam ini. Pemberlakuan jam malam di Kota Yogyakarta diatur dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2022.

"Bagaimana persoalan yang selama ini anak berhadapan dengan hukum, anak dengan kasus-kasus klitih (kejahatan jalanan) itu dieliminasi dengan berkumpulnya anak keluarga dan sebagainya di rumah," kata Sumadi saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (23/6/2022).

 

Pasalnya, Sumadi menyebut, masih terjadinya kenakalan dan kejahatan jalanan yang melibatkan anak usia sekolah dikarenakan kurangnya ruang untuk anak mengekspresikan diri. Baik dari segi seni, budaya hingga pendidikan.

"Hasil survei menunjukkan, anak-anak yang menghadapi persoalan hukum tadi, ABH (anak berhadapan dengan hukum), klitih itu hanya karena mereka tidak bisa menyalurkan eksistensi mereka," ujarnya.

Selain itu, Sumadi menyebut, pemberlakukan jam malam bagi anak juga dalam rangka mewujudkan Kota Yogyakarta sebagai Kota Layak Anak. Salah satu item penting dari Kota Layak Anak, katanya, yakni adanya relasi yang kuat antara anak dan keluarga di rumah.

"Relasi hubungan antara keluarga yang selama ini agak terkikis sedikit, anak-anak itu sekarang kalau malam di rumah, disitu ada relasi hubungan orang tua anak dengan saudara-saudaranya, mbahnya, biar ada komunikasi disitu," ujar Sumadi.

Pihaknya pun akan menyiapkan berbagai ruang publik yang dapat diakses oleh anak. Di ruang publik ini nantinya akan diisi dengan berbagai kegiatan untuk anak-anak.

"Artinya, anak-anak jangan lah berkeliaran di jam-jam itu. Makanya kita siapkan kegiatan mereka dari sore kira-kira sampai jam 20.00 WIB mereka sudah beraktivitas. Mereka capek nanti pulang ya tidur, jadi malam tidak keluyuran," ujarnya.

Sementara itu, ruang publik yang sudah disiapkan yakni di selatan QT Square. Selain itu, pihaknya juga berencana untuk menjadikan halaman rumah dinas Wali Kota Yogyakarta sebagai ruang publik bagi anak.

"Di depan rumah dinas wali kota itu kan ada space besar, misalnya dari sore sampai malam itu kita tutup untuk anak anak bisa beraktivitas, silakan itu kan enak," ujarnya.

Pihaknya juga akan terus menambah ruang publik bagi anak. Diharapkan, anak-anak dapat mengekspresikan diri melalui ruang publik ini dan menekan angka kenakalan dan kejahatan jalanan dalam rangka mewujudkan Kota Layak Anak.

"Nanti di (bagian) barat, di mana lagi kita sedang cari tempat-tempat (untuk ruang publik) itu, diperbanyak untuk pembentukan ruang-ruang publik ini," kata Sumadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement