Selasa 21 Jun 2022 14:15 WIB

KAI Blacklist NIK Pelaku Pelecehan Seksual di Dalam Perjalanan Kereta

KAI akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan kereta

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nur Aini
Ilustrasi kereta api
Foto: ANTARA FOTO
Ilustrasi kereta api

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) pelaku pelecehan seksual yang dilakukan saat perjalanan kereta api. EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto mengatakan hal tersebut merupakan langkah tegas yang dilakukan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada layanan KAI.

“Kebijakan ini KAI terapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari. Kebijakan ini juga berlaku untuk pelaku pelecehan seksual yang kasusnya sempat viral kemarin,” kata Asdo dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (21/6/2022). 

Baca Juga

Sebelumnya beredar video seorang penumpang perempuan dilecehkan oleh seorang laki-laki yang duduk di sebelahnya di KA Argo Lawu relasi Solo Bapalapan-Gambir. Video itu viral di media sosial pada Senin (20/6/2022).

Asdo memastikan KAI sudah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami. Dia menegaskan, KAI juga siap untuk memberikan dukungan dalam langkah hukum yang akan diambil. 

“Korban tidak bermaksud untuk membawa masalah ini ke ranah hukum dan hanya meminta terduga pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf serta tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” kata Asdo. 

Berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, Asdo mengatakan KAI akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelaku yang melakukan pelecehan seksual. Dengan begitu pelaku tersebut tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari. 

 

“KAI menolak untuk memberikan pelayanan terhadap pelaku yang sudah melanggar etika dan berbuat asusila yang sekaligus merendahkan martabat pelanggan lainnya terutama terhadap kaum hawa. KAI berkomitmen untuk memberikan layanan prioritas kepada lansia, difabel, dan wanita hamil,” kata Asdo. 

Untuk mencegah terjadinya kejadian serupa, Asdo menuturkan KAI akan terus melakukan sosialisasi melalui berbagai media serta pengumuman di stasiun dan selama dalam perjalanan. Petugas akan mengingatkan terkait pentingnya menjaga kesantunan terhadap sesama penumpang, konsekuensi terhadap tindakan pelecehan seksual, serta mengingatkan untuk segera melaporkan perilaku yang membuat tidak nyaman penumpang.

Dia menambahkan, KAI juga akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan agar tidak memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan niatnya. “Semoga berbagai langkah yang KAI lakukan dapat terus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan selama menggunakan layanan KAI," ucap Asdo.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mendukung KAI yang akan melakukan blacklist kepada pelaku pelecehan seksual melalui NIK yang bersangkutan. Hal tersebut untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual di transportasi umum. 

“KAI juga diharapkan berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Komnas Perempuan,” tutur Djoko. 

Sementara itu, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyarankan untuk mengutamakan langkah mediasi terkait penyelesaian masalah tersebut. Tulus menilai hal tersebut perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya kembali kejadian tersebut di kemudian hari. 

Tulus mengungkapkan, KAI juga harus melakukan sosialisasi di berbagai layanan KAI terkait ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kekerasan seksual, baik dalam KUHP maupun Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Aturan tersebut mengatur mengenai perbuatan seseorang yang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement