Kamis 19 May 2022 06:42 WIB

Sopir Angkot Pelaku Pelecehan Seksual 2 Siswi SMA: Mungkin Saya Khilaf

Sopir Angkot Pelaku Pelecehan Seksual 2 Siswi SMA: Mungkin Saya Khilaf

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
Sopir Angkot Pelaku Pelecehan Seksual 2 Siswi SMA: Mungkin Saya Khilaf
Sopir Angkot Pelaku Pelecehan Seksual 2 Siswi SMA: Mungkin Saya Khilaf

Surabaya - Mat Amin, sopir angkot pelaku pelecehan seksual terhadap dua siswi SMA asal Bangkalan, Madura sudah ditetapkan tersangka.

Kasusnya dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Di Mapolsek Asemrowo, Surabaya, pria berusia 35 tahun asal Sokobanah, Sampang, Madura itu mengaku khilaf.

"Mungkin saya khilaf," jawab Mat Amin, Rabu (18/5/2022).

Mat Amin mengaku melakukan perbuatan asusila tersebut secara spontan dan hanya memegang pundak dan paha korban saja.

Baca juga:

"Cuma pundak dan paha aja. Gak bener kalau di kemaluan sama payudara," ujarnya.

Dia mengaku, saat itu awalnya membawa penumpang dari Bangkalan ke Surabaya. Sampai di depan puskesmas dekat sekolah korban, dia menghentikan kedua korban. Katanya mau pulang ke daerah Petemon, Bangkalan.

Oleh pelaku, kedua korban tidak langsung diantarkan ke rumah, melainkan diajak menerunkan penumpang yang lebih dulu naik ke daerah Tambak Wedi, Surabaya.

"Dia awalnya kan nyetop saya, terus saya bilang mau nurunin penumpang dulu di Tambak Wedi, Surabaya. Nah dia mau turun di Petemon. Terus saya bilang nanti aja kalau gitu, saya tak nurunin penumpang dulu. Mau gak, katanya mau," papar Mat Amin.

Pria yang mengaku sudah 12 tahun menjadi sopir angkot jurusan Bangkalan-Surabaya itu lantas membawa kedua korban ke Surabaya. Sampai di Tambak Wedi, dia malah meneruskan perjalanan hingga ke daerah Grand Pakuwon, Tandes. Bukan mengantarkan kedua korban pulang.

"Saya bilang ke dia, saya mau ambil mesin jahit ke daerah Manukan. Katanya juga mau. Ya sudah saya ke sana," tambahnya.

Saat sampai di tempat pengambilan mesin jahit, Mat Amin mengatakan bahwa pemiliknya tidak ada di rumah. Dia lalu membawa balik korban melalui Jalan Asemrowo Kali. Di tempat itulah, korban dilecehkan.

"Gak pak, gak bener itu," dalihnya lagi.

Kendati Mat Amin terus mengelak, proses hukum menantinya. Dia terancam jeratan pasal pelecehan seksual, dengan pidana penjara 12 tahun.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan jatimnow.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab jatimnow.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement