Ahad 24 Apr 2022 11:13 WIB

Pengusaha Diminta Mudahkan Pekerjanya untuk Mudik Lebih Awal

Kemenaker harap pengusaha mau beri keleluasaan waktu cuti pekerja.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Indira Rezkisari
Seorang petugas membantu mendorong troli barang bawaan pemudik menuju area kedatangan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal WA Gara, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (23/4/2022). Sejumlah warga memilih mudik lebih awal ke sejumlah kota tujuan di daerah Kalimantan untuk menghindari harga tiket tinggi dan kepadatan penumpang saat puncak arus mudik mendatang.
Foto: ANTARA/Makna Zaezar
Seorang petugas membantu mendorong troli barang bawaan pemudik menuju area kedatangan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal WA Gara, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (23/4/2022). Sejumlah warga memilih mudik lebih awal ke sejumlah kota tujuan di daerah Kalimantan untuk menghindari harga tiket tinggi dan kepadatan penumpang saat puncak arus mudik mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berharap para pengusaha memberikan kesempatan bagi pekerja untuk menentukan pelaksanaan cutinya pada Hari Raya Idul Fitri 2022. Hal ini dimaksudkan agar pekerja bisa mengikuti imbauan pemerintah, melakukan mudik lebih awal sehingga pekerja bisa menghindari penumpukan massa pada puncak arus mudik.

“Sebagaimana telah disampaikan Bapak Presiden Joko Widodo bahwa mudik Lebaran tahun ini diprediksi akan ada jutaan masyarakat yang mudik. Oleh karenanya, kami sangat berharap teman-teman pengusaha dapat memberikan keleluasaan bagi pekerja/buruh yang mudik untuk menentukan waktu cutinya agar dapat menghindari puncak arus mudik,” kata Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, dalam keterangan pers, Ahad (24/4/2022).

Baca Juga

Anwar Sanusi menjelaskan, Pemerintah telah memprediksi puncak arus mudik akan terjadi pada periode 28 hingga 30 April 2022. Agar tidak terjadi penumpukan massa serta kemacetan yang berlebihan pada periode arus mudik, maka diharapkan pekerja/buruh menentukan waktu cutinya untuk pergi dan pulang ke daerah masing-masing sebelum puncak arus mudik.

“Pemerintah memang telah mengeluarkan SKB 3 Menteri yang salah satunya mengatur cuti bersama tahun 2022 pada 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei. Namun kami berharap teman-teman pekerja/buruh yang mudik ini diberikan keleluasaan menentukan pelaksanaan waktu cutinya sehingga mereka dapat mudik lebih awal,” katanya.

Ia menambahkan, pelaksanaan cuti bersama untuk pekerja/buruh di sektor swasta bersifat fakultatif. Namun harapannya, pengusaha tetap memberikan cuti pekerja/buruh yang mengajukan cuti untuk memperingati Hari Raya Idul Fitri.

Selain itu menurutnya, pelaksanaan hak atas cuti tersebut harus menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku di perusahaan. “Tentu kami juga mendorong ada dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh jika pengaturan waktu pelaksanaan cuti ini memang perlu dilakukan, sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement