Jumat 22 Apr 2022 04:41 WIB

Kemenkes Pelajari Putusan MA Terkait UU Jaminan Vaksin Halal

Putusan itu merujuk amanat Undang-Undang tentang jaminan halal bagi Muslim.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ilham Tirta
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi.
Foto: Dok BNPB
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya akan mempelajari putusan Mahkamah Agung yang menyatakan vaksin Covid-19 bagi Muslim harus halal. Putusan itu merujuk amanat Undang-Undang tentang Jaminan Halal.

"Kami pelajari dulu (putusan MA)," kata Nadia saat dikonfrimasi, Jumat (22/4/2022).

Baca Juga

Diketahui, MA mengalahkan Presiden RI dalam judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99/2020 tentang pengadaan vaksin. MA menyatakan, vaksin Covid-19 bagi Muslim harus halal, sebagaimana diamanatkan UU Jaminan Halal.

Putusan itu diketok Ketua Majelis, Prof Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono. Judicial review itu diajukan oleh Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI). Adapun termohon adalah Presiden RI Joko Widodo.

 

YKMI mengajukan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Pemohon menilai vaksin ketiga yang menggunakan tiga vaksin, yaitu Moderna, Pfizer, dan AstraZeneca, belum mendapatkan sertifikat kehalalan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menurut pemohon, Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tersebut bertentangan dengan UU Jaminan Produk Halal (JPH) dan PP Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU JPH. "Jadi, tentang vaksinasi itu bertentangan dengan UU di atasnya, yakni UU Jaminan Produk Halal (JPH). Di UU Pasal 4 disebutkan bahwa produk yang beredar di seluruh Indonesia harus bersertifikat halal," kata pemohon.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apakah internet dan teknologi digital membantu Kamu dalam menjalankan bisnis UMKM?

  • Ya, Sangat Membantu.
  • Ya, Cukup Membantu
  • Tidak
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
كَانَ النَّاسُ اُمَّةً وَّاحِدَةً ۗ فَبَعَثَ اللّٰهُ النَّبِيّٖنَ مُبَشِّرِيْنَ وَمُنْذِرِيْنَ ۖ وَاَنْزَلَ مَعَهُمُ الْكِتٰبَ بِالْحَقِّ لِيَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ فِيْمَا اخْتَلَفُوْا فِيْهِ ۗ وَمَا اخْتَلَفَ فِيْهِ اِلَّا الَّذِيْنَ اُوْتُوْهُ مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَتْهُمُ الْبَيِّنٰتُ بَغْيًا ۢ بَيْنَهُمْ ۚ فَهَدَى اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لِمَا اخْتَلَفُوْا فِيْهِ مِنَ الْحَقِّ بِاِذْنِهٖ ۗ وَاللّٰهُ يَهْدِيْ مَنْ يَّشَاۤءُ اِلٰى صِرَاطٍ مُّسْتَقِيْمٍ
Manusia itu (dahulunya) satu umat. Lalu Allah mengutus para nabi (untuk) menyampaikan kabar gembira dan peringatan. Dan diturunkan-Nya bersama mereka Kitab yang mengandung kebenaran, untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan. Dan yang berselisih hanyalah orang-orang yang telah diberi (Kitab), setelah bukti-bukti yang nyata sampai kepada mereka, karena kedengkian di antara mereka sendiri. Maka dengan kehendak-Nya, Allah memberi petunjuk kepada mereka yang beriman tentang kebenaran yang mereka perselisihkan. Allah memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki ke jalan yang lurus.

(QS. Al-Baqarah ayat 213)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement