Rabu 06 Apr 2022 00:50 WIB

Polda Kepri Musnahkan Narkoba Jenis Ganja 2,1 Kilogram

Barang bukti ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar ke dalam tong.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 2,1 kilogram dari dua laporan polisi periode April 2022, Senin (4/4/2022).
Foto: Antara/Ampelsa
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 2,1 kilogram dari dua laporan polisi periode April 2022, Senin (4/4/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 2,1 kilogram dari dua laporan polisi periode April 2022, Senin (4/4/2022).

"Barang bukti tersebut disita dari dua laporan perkara dengan jumlah tersangka dua orang," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Henry Andar H Sibarani.

Baca Juga

Dijelaskan pula bahwa barang bukti yang disita dari laporan perkara pertama pada tanggal 13 Maret 2022 dengan tersangka inisial S alias RC sebanyak 390 gram narkotika jenis ganja. Selanjutnya, barang bukti yang disita dari laporan perkara kedua pada tanggal 13 Maret 2022 dengan tersangka inisial A alias Lsebanyak 1.733 gram narkotika jenis ganja.

"Totalnya sebanyak 2,1 kilogram ganja. Sebanyak 2,5 gram ganja diasumsikan dapat digunakan oleh lima orang penggunasehingga total yang diselamatkan sebanyak 4.226 orang/jiwa," ujar Kompol Henry.

Menurut dia, pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan surat hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik, dan surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang ketetapan status barang sitaan narkotika jenis ganja. Barang bukti ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar ke dalam tong/drum kecil di lorong kantor Ditresnarkoba Polda Kepri di Batam.Kedua tersangka dikenai Pasal 114 ayat (1) dan ayat(2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement