Selasa 29 Mar 2022 00:39 WIB

Penerapan e-Voting Bisa Percepat Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

E-voting dinilai lebih transparan dibandingkan cara pemilihan konvensional.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. Usulan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menerapkan e-voting atau pemilihan elektronik pada pemilu 2024 mendapatkan dukungan dari Asosiasi Pengusaha Jasa Internet Indonesia (APJII).
Foto: republika
Ilustrasi. Usulan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menerapkan e-voting atau pemilihan elektronik pada pemilu 2024 mendapatkan dukungan dari Asosiasi Pengusaha Jasa Internet Indonesia (APJII).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usulan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menerapkan e-voting atau pemilihan elektronik pada pemilu 2024 mendapatkan dukungan dari Asosiasi Pengusaha Jasa Internet Indonesia (APJII). APJII menilai e-voting dapat jauh lebih transparan dibandingkan cara pemilihan konvensional yang berlangsung selama ini.

"E-voting jauh lebih transparan dibandingkan cara pemilihan konvensional yang berlangsung selama ini. Selain itu, prosesnya juga lebih cepat dalam rekapitulasi suara," ujar Ketua APJII, Muhammad Arif, lewat siaran persnya, Senin (28/3/2022).

Baca Juga

Menurut Arif, lewat e-voting hasil pemilihan suara akan lebih cepat diketahui secara luas. Prosesnya pun dia nilai tak akan sampai mengorbankan nyawa petugas tempat pemungutan suara (TPS) saat penghitungan suara seperti yang terjadi pada Pemilu 2019 lalu.

“APJII merasa sangat sedih pada pemilu sebelumnya, terutama pileg. Banyak panitia di TPS bekerja berhari-hari tanpa istirahat memadai, bahkan 894 petugas TPS meninggal dunia. Tidak seharusnya pesta demokrasi justru memakan korban jiwa," kata dia.

Untuk mendukung usulan tersebut, Arif menyatakan, komunitas pengusaha jasa internet (ISP) siap bahu-membahu menyukseskan penerapan sistem e-voting secara infrastruktur maupun pemrograman. “Pada era industri 4.0 dan society 5.0 ini, e-voting adalah keniscayaan,” kata Arif.

Arif juga menyatakan, e-voting sebetulnya bukan hal baru di dunia. Kendati demikian, untuk merealisasikannya perlu memperhatikan beberapa hal.

Pertama, infrastruktur yang baik. Kedua, adanya undang-undang yang mengatur hal tersebut agar hasil e-voting sah.

Ketiga, hal yang juga perlu diperhatikan adalah harus ada audit sistem elektronik e-voting yang transparan. Keempat, segera mempublikasikan sosialisasi tata cara e-voting.

"Harus pula terintegrasi dengan sistem dukcapil, biometrik pemilih untuk verifikasi dan validasi pemilih," kata Arif.

Terkait kekhawatiran manipulasi dalam sistem e-voting, Arif berpendapat, saat ini sudah ada teknologi blockchain yang dapat menjamin keamanan suara pemilih. Dia menyatakan, APJII sebagai penyedia IIX dapat menjadi mendukung sistem e-voting berbasis blockchain dengan cara penempatan Server Node Blockchain di node IIX.

Baca juga : Tetap Tolak Penundaan Pemilu, Hasto: Kami tak Akan Jilat Ludah Sendiri

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement