Jumat 04 Mar 2022 07:04 WIB

Utamakan PNS, PPPK Belum Jadi Subjek ASN yang Dipindah ke IKN

PPPK belum dipindahkan ke IKN karena PPPK terikat kontrak di instansi masing-masing.

Rep: Fauziah Mursid  / Red: Ratna Puspita
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan, aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi prioritas dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara adalah PNS instansi pusat. (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan, aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi prioritas dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara adalah PNS instansi pusat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan, aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi prioritas dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara adalah PNS instansi pusat. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) belum menjadi subjek ASN yang dipindah.

"Tahun 2019 lalu pemerintah sudah menerima PPPK, tetapi PPPK ini tidak menjadi subjek untuk pindah ke IKN," ujar Suharmen dalam sebuah diskusi yang dikutip dari Youtube Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (3/3/2022).

Baca Juga

Suharmen menjelaskan, PPPK belum termasuk dalam subjek perpindahan ASN ke IKN karena PPPK terikat kontrak perjanjian kerja di instansi masing-masing. Hingga 31 Desember 2021, jumlah PPPK sebanyak 50.553 orang, dengan rincian, 47.749 orang atau 94 persen berada di instansi daerah dan enam persen sisanya atau 2.804 orang di instansi pusat.

"Mereka tentu saja terikat dengan kontrak di perjanjian kerja mereka di instansi masing masing, jumlahnya sekarang ini adalah 50.553 orang, yang nanti tahun ini tentu saja akan bengkak luar biasa besar, terutama dari guru tapi mereka bukan sebagai subjek di dalam konteks perpindahan IKN," ujar Suharmen.

 

Sebelumnya, Suharmen mengatakan pegawai negeri sipil (PNS) yang prioritas dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara adalah PNS instansi pusat. Namun, tidak semua PNS di instansi pusat akan pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara karena ada sebagian PNS di instansi pusat yang ditugaskan di daerah.

Untuk PNS yang berada di daerah, kata Suharmen, akan tetap ditempatkan di kantor wilayah. "Mereka akan tetap di daerah misalnya di Aceh, tetapi tidak masuk bagian yang pindah. Jadi ini yang nanti dari 936.859 orang ini kemudian akan dikeluarkan kembali berapa yang benar-benar bekerja di instansi pusat untuk dipindahkan ke IKN," katanya.

Suharmen mengungkap, total jumlah PNS per 31 Desember 2021 sebanyak 3.995.634 orang. Jumlah ini terdiri atas PNS daerah sebanyak 3.058.775 orang dan PNS instansi pusat sebanyak 936.859 orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement