Jumat 11 Feb 2022 06:11 WIB

Ketua DPRD DKI Kesal Disidang BK dan Jadi Pertama Kali Dilaporkan Anggotanya

Prasetyo gelar sidang paripurna seorang diri untuk menginterpelasi Gubernur Anies.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Erik Purnama Putra
Suasana pemeriksaan Badan Kehormatan DPRD DKI kepada Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi yang menggelar sidang paripurna DPRD DKI dengan agenda mengajukan hak interpelasi kepada Gubernur Anies Rasyid Baswedan.
Foto: Republika/Zainur Mahsir Ramadhan
Suasana pemeriksaan Badan Kehormatan DPRD DKI kepada Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi yang menggelar sidang paripurna DPRD DKI dengan agenda mengajukan hak interpelasi kepada Gubernur Anies Rasyid Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi diperiksa oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI terkait penjadwalan sidang paripurna dengan agenda interpelasi Formula E di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (9/2/2022). Dalam penjelasannya, Prasetyo mengaku, tidak melakukan kesalahan apapun sehingga ia malah mempertanyakan mengapa sampai harus diperiksa oleh BK.

"Apa kesalahan saya? Saya akan balik BK-kan anggota DPRD yang di rumah terus," kata Prasetyo di ruang rapat paripurna DPRD DKI saat diperiksa BK, Rabu.

Baca Juga

Dia mengatakan, sebagai wakil rakyat terpilih seharusnya memiliki kewajiban untuk bekerja. Alih-alih bekerja, Prasetyo, menuding banyak anggota dewan yang memilih berdiam di rumah dan tak datang ke gedung DPRD DKI. "Harus bekerja, jangan kesannya makan gaji buta. Dan saya akan melihat ke sekretaris dewan siapa-siapa saja yang tidak hadir," tuturnya.

Prasetyo pun meminta setiap pimpinan untuk melaporkan anggota yang tidak hadir sidang tanpa alasan di gedung DPRD. Menurut dia, hal tersebut juga sebenarnya sudah diatur dalam ketentuan Tata Tertib (Tatib) DPRD DKI. "Pake virtual emang bisa, karena lagi pandemi, tapi kan tugas pokok dia harus di lapangan. Jangan enak-enakan, kasarnya makan gaji buta," tutur politikus PDIP tersebut.

 

Prasetyo merasa kesal lantaran menjadi satu-satunya ketua DPRD DKI yang pertama kali dilaporkan ke BK oleh para anggota dewan. Padahal, sambung dia, fungsi dan pokok wakil rakyat telah dikerjakan dia sebaik mungkin sesuai dengan aturan yang ada.

Menyoal jadwal sidang paripurna dengan agenda hak interpelasi Formula E yang ditujukan kepada Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan pada 28 September 2021, yang dianggap bermasalah oleh tujuh fraksi, Prasetyo menampiknya. Menurut dia, hal itu sudah sesuai ketentuan dengan memasukan agenda tersebut di sidang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI sehari sebelumnya, dan disetujui banyak pihak.

Alih-alih menyorot permasalahan tersebut, Prasetyo menganggap, hal itu sah karena berada di ruang sidang. Prasetyo menegaskan, permasalahan yang perlu disorot dari tujuh fraksi melawan PSI dan PDIP yang hadir dalam rapat pengajuan hak interpelasi Formula E.

Dia malah meminta Fraksi Gerindra, PKS, Demokrat, PAN, Golkar, Nasdem, PKB-PPP yang menggelar makan malam dengan Gubernur Anies Rasyid Baswedan, yang menolak pengajuan interpelasi, yang perlu dipermasalahkan. "Kalau mereka gentlemen, jangan di restoran kaya parlemen jalanan gitu dong," katanya mengeluh.

Masalah itu bermula ketika Prasetyo menggelar sidang paripurna seorang diri dan hanya dihadiri Fraksi PDIP dan PSI. Agenda sidang adalah mengajukan hak interpelasi kepada Gubernur Anies. Namun, sidang itu tidak dihadiri empat wakil ketua DPRD DKI lainnya. Pun tujuh fraksi DPRD DKI yang menolak hak interpelasi tidak hadir dalam sidang paripurna.

Karena menggelar sidang sendiri dan dianggap melanggar Tatib DPRD DKI, Prasetyo pun dilaporkan anggota dewan lainnya ke BK DPRD DKI. Wakil Ketua BK DPRD DKI, Oman Rakinda mempertanyakan surat undangan untuk Bamus DPRD DKI terkait rapat paripurna dengan agenda pengajuan hak interpelasi.

Baca juga : Gerindra Klaim Sudah Siapkan Bakal Cagub DKI Jakarta 2024, Siapa?

Menurut dia, surat undangan yang tidak jelas hari penerbitannya itu melanggar Pasal 80 hingga 85 Tata Tertib (Tatib) DPRD DKI. Dia juga mengingatkan, agenda sidang tidak boleh dilakukan secara verbal. Apalagi, Prasetyo selain menjadi ketua DPRD DKI juga merangkap sebagai ketua Bamus DPRD DKI. "Yang dikatakan tadi, menurut Bapak (Prasetyo), didasari Pasal 178, itu beda konteks," kata politikus PAN tersebut saat memeriksa Prasetyo.

Mendengar pendapat tersebut, Prasetyo balik menuding jika Oman tidak paham tatib dewan. Menurut dia, tidak ada yang salah dengan pengajuan surat undangan soal rapat paripurna interpelasi Formula E. Prasetyo tersebut mengeklaim, agenda rapat paripurna sudah disetujui anggota yang hadir dalam rapat Bamus DPRD DKI.

Ketua BK DPRD DKI, Achmad Nawawi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Prasetyo ditujukan untuk mengkonfirmasi dugaan pelanggaran kode etik tentang berjalannya paripurna. Sidang itu akhirnya dilaporkan semua anggota fraksi DPRD DKI yang tidak hadir ke BK. "Kami menerima laporan dan memproses pelaporan. Anggota dewan bisa dilaporkan ke BK sepanjang yang dilaporkan menyangkut persoalan etis," kata politikus Demokrat tersebut.

Baca juga : Insiden Wadas, PBNU Siap Dampingi Rakyat dan Membantu Pemerintah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement