Senin 06 Dec 2021 13:50 WIB

Dakwaan JPU: Azis Syamsuddin Menyuap Mantan Penyidik KPK

Azis didakwa oleh JPU dari KPK telah menyuap mantan penyidik KPK.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Mas Alamil Huda
Terdakwa Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.
Foto: Prayogi/Republika.
Terdakwa Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan wakil ketua DPR aktif Azis Syamsuddin menjalani sidang perdana dalam dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (6/12). Azis didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK telah menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

Azis Syamsuddin didakwa melakukan suap sebesar Rp 3.099.887.000, terkait dengan penghalangan penanganan kasus korupsi Lampung Tengah, yang dalam proses penyelidikan dan penyidikan KPK. Politisi Golkar ini menjadi tersangka tunggal yang mencoba menyuap penyidik untuk menutupi perkara yang juga terkait dengan sesama rekan politiknya di Partai Golkar, Aliza Gunado.

Baca Juga

"Terdakwa telah memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 3.099.877.000 dan 36 ribu dolar AS kepada pegawai negeri yaitu Stepanus Robin Pattuju, selaku penyidik KPK," kata tim JPU KPK yang salah satunya beranggotakan Lie Putra Setiawan, Senin (6/12).

Atas tindakan tersebut, KPK mendakwa Azis Syamsuddin pada dakwaan pertama, yang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pada dakwaan kedua, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, dalam upaya sidang pembuktian dengan tersangka mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, telah diungkapkan peran Azis Syamsuddin ikut memberikan uang kepada Robin untuk membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah tahun anggaran 2017.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengungkapkan, Azis Syamsuddin menjadi tersangka tunggal dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Azis diduga mencoba menghubungi mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat Politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan dirinya di KPK.

Robin meminta uang ke Azis untuk membantunya menutup perkara di KPK. Robin dibantu pengacara Maskur Husain dalam melancarkan aksinya. Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit itu diberikan tiga kali. Uang yang diberikan yakni 100 ribu dolar Amerika, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura.

Uang asing itu selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin. Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp 3,1 miliar dari Azis. Kesepakatan awalnya, Azis harus memberikan Rp 4 miliar untuk menutup kasus.

Kasus yang ikut menyeret nama Azis Syamsuddin dan Politikus Partai Golkar Aliza Gunado itu mulai diselidiki KPK pada Oktober 2019. Saat kasus tengah diusut, Azis dan Aliza diduga mengetahui akan terseret dalam kasus itu. Keduanya lantas mencari cara agar namanya tidak dikaitkan dalam perkara yang diusut oleh lembaga antikorupsi itu.

Azis kemudian meminta bantuan anggota Polri Agus Setiadi untuk dicarikan kenalan di KPK. Agus merekomendasikan nama Robin yang saat itu masih menjadi penyidik di KPK. Azis kemudian meminta Robin datang ke kediaman dinasnya pada Agustus 2020, ditemani dengan pengacara Maskur Husain saat itu.

Dalam pembicaraan, Robin dan Maskur kemudian meminta Azis untuk menyiapkan uang Rp 4 miliar untuk menghilangkan perkaranya di kasus di Lampung Tengah. Azis saat itu langsung menyanggupi permintaan Robin dan Maskur. "Dengan perhitungan masing-masing sejumlah Rp 2 miliar dari terdakwa dan Aliza Gunado, dengan uang muka sejumlah Rp 300 juta," ujar Lie.

Sisa pembayarannya dilakukan secara bertahap sejak 5 Agustus 2020 sampai Maret 2021. Lembaga antikorupsi mencatat Azis telah memberikan uang Rp 3,09 miliar dan 36 ribu dolar Amerika ke Robin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement