Ahad 05 Dec 2021 11:28 WIB

Fakta Baru Kasus Mahasiswi Meninggal Dekat Makam Ayah

Wakapolda Jatim menyebut NW dan RB berkenalan pada 2019

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
Fakta Baru Kasus Mahasiswi Meninggal Dekat Makam Ayah
Fakta Baru Kasus Mahasiswi Meninggal Dekat Makam Ayah

Mojokerto - Polisi membeberkan fakta baru dalam kasus bunuh diri yang dilakukan oleh NW dengan menenggak racun potasium dekat makam ayahnya.

Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, korban dan RB berkenalan pada 2019 saat acara distro baju di Malang dan bertukar nomor handphone.

"Setelah bertukaran nomor handphone mereka resmi berpacaran. Mereka melakukan perbuatan seperti suami istri dan berlangsung dari 2020 sampai 2021 yang dilakukan di kos mereka dan di hotel Malang," kata Slamet, Sabtu (4/12/2021).

Baca Juga:

 

Ia menambahkan, korban diketahui hamil sebanyak dua kali dan digugurkan menggunakan obat penggugur kandungan yang dibeli di Malang.

"Kemudian kita dapatkan juga adanya satu bukti juga selama pacaran dari Oktober 2019 hingga 2021 sudah melakukan tindakan aborsi bersama. Pertama Maret 2020 dan kedua Agustus 2021," katanya.

Masih menurut Slamet, untuk perbuatan yang melanggar hukum, RB dijerat Pasal 348 KUHP juncto 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara untuk pidana hukum.

"Secara internal kita akan mengenakan terkait dengan ketentuan yang sudah mengatur di kepolisian yaitu Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik dengan pasal 7 dan pasal 11 itu secara internal. Ini adalah langkah yang kita lakukan terkait kasus yang menimpa anggota kita, kita akan jalankan dan menerapkan pasal ini terhadap anggota melakukan pelanggaran," ujarnya.

Kehidupan adalah anugerah berharga dari Allah SWT. Segera ajak bicara kerabat, teman-teman, ustaz/ustazah, pendeta, atau pemuka agama lainnya untuk menenangkan diri jika Anda memiliki gagasan bunuh diri. Konsultasi kesehatan jiwa bisa diakses di hotline 119 extension 8 yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes juga bisa dihubungi pada 021-500-454. BPJS Kesehatan juga membiayai penuh konsultasi dan perawatan kejiwaan di faskes penyedia layanan
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan jatimnow.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab jatimnow.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement